Posted in

Juru Parkir Liar Malioboro Getok Tarif Ganda, Dishub Bertindak

Juru Parkir Liar Malioboro Getok Tarif Ganda, Dishub Bertindak

Kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover, di mana seorang wisatawan mengeluhkan harus membayar parkir dua kali. Pengunjung tersebut merasa diperas dengan modus “ganti shift” di dekat Hamzah Batik.

Pengunjung tersebut mengungkapkan beberapa poin keluhan, termasuk pembayaran ganda sebesar Rp3.000 saat datang dan Rp2.000 saat pulang dengan alasan pergantian shift. Selain itu, helm pengunjung juga jatuh dan rusak, namun jukir tetap meminta bayaran tambahan tanpa meminta maaf.

“Kalau lihat lokasinya itu titik parkir yang tidak berizin,” ujar Aziz saat dihubungi detikJogja, Minggu (1/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Jogja telah berkoordinasi dengan Polresta Jogja untuk menindak temuan tersebut.

Aziz menjelaskan, lokasi parkir liar tersebut berada di sebelah selatan Batik Hamzah yang terdapat tugu jam. Pihaknya telah meneruskan informasi tersebut ke Kanit Reskrim Polrestabes Jogja.

Praktik parkir liar masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Jogja. Sebelumnya, keluhan serupa juga terjadi di Jalan Margo Utomo terkait tarif parkir yang mencapai Rp 15 ribu pada 21 Juli 2026. Selain itu, ada juga laporan mengenai tarif parkir Rp 50 ribu untuk Toyota HiAce di dekat Kantor Gubernur DIY pada 28 Juli 2025, yang kemudian direspons oleh polisi dan Dishub Kota Jogja dengan pengecekan lapangan.

Sumber Referensi: detik.com


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *