
DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi demonstrasi lanjutan terkait penghentian operasional TPA Suwung per 1 Maret 2026 yang rencananya digelar Senin (2/3) pagi dipastikan batal.
Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan antara Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) dengan instansi terkait, menyusul kepastian bahwa TPA Suwung kembali dibuka hingga Juni 2026.
Koordinator aksi I Wayan Suarta menyatakan, batalnya aksi unjuk rasa tersebut setelah pihaknya mendapat penjelasan langsung dari dinas provinsi yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Markas Besar Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra di Renon.
“Tidak ada demonstrasi, dibatalkan. Sesuai kesepakatan dengan instansi terkait, TPA sudah dibuka kembali,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3):
Menurut Suarta, pembukaan operasional TPA Suwung diberikan batas waktu hingga Juni 2026. Namun, tidak disebutkan tanggal pasti penghentian berikutnya. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah diharapkan menyiapkan langkah konkret untuk penanganan sampah dari sumbernya.
Katanya sampai Juni. Tapi harus ada perubahan positif, terutama soal pengelolaan dan pemilahan sampah, ujarnya.
Sejak pagi, aktivitas pembuangan sampah di TPA Suwung disebut telah kembali berjalan. Armada swakelola pengangkut sampah mulai masuk ke area TPA. Meski demikian, kendaraan operasional berpelat merah milik pemerintah disebut belum terlihat hingga pagi hari.
“Dari tadi pagi pergerakan swakelola sudah mulai masuk. Biasanya pelat merah masuk lebih awal, tapi tadi belum terlihat,” katanya.
Untuk sementara, sampah yang dibuang masih dalam kondisi tercampur antara organik dan non-organik. Edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah dari sumber disebut menjadi agenda yang diharapkan berjalan sebelum batas waktu Juni.
“Masih tercampur. Mungkin nanti sampai Juni ini diedukasi agar sampah diselesaikan dari sumber dan dipilah,” imbuhnya.
Sebelumnya, penghentian operasional TPA Suwung secara tiba-tiba pada 1 Maret 2026 memicu gelombang protes. FSSB bahkan telah merencanakan aksi damai jilid II di Markas Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra yang berdekatan dengan Kantor Gubernur Bali di Renon.
Aksi tersebut rencananya diikuti sekitar 3.000 peserta dengan membawa spanduk, poster, pengeras suara, hingga truk berisi sampah sebagai simbol persoalan residu yang belum terselesaikan.
FSSB menilai penghentian operasional tanpa kesiapan sistem alternatif berpotensi memperparah penumpukan sampah di TPS dan lingkungan permukiman. Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami hanya ingin kepastian. Penghentian harus ditunda sampai sistem alternatif benar-benar siap dan residu bisa ditekan,” tegas Suarta.
Dengan dibukanya kembali TPA Suwung hingga Juni, masyarakat dan pelaku swakelola kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam merumuskan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (Ketut Winata/balipost)
