Posted in

Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK

Ibu kandung korban NS, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK akibat teror setelah vokal soal kematian anaknya.
LPSK menerima permohonan perlindungan Lisna menyusul gangguan fisik dan psikis setelah pelaporan penelantaran anak.
KPAI dan DPR RI mendorong polisi mendalami potensi keterlibatan ayah kandung dalam kasus kematian tragis NS.

Lisna, selaku ibu kandung korban, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku mendapatkan serangkaian teror dari orang tidak dikenal.

Langkah hukum ini diambil Lisna dengan mendatangi langsung Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat (27/2).

Dalam pengajuan tersebut, Lisna tidak datang sendiri. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari tim kuasa hukum, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta anggota Komisi XIII DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi penerimaan berkas permohonan tersebut dalam sebuah jumpa pers. Pihak LPSK menyoroti kondisi kesehatan mental dan fisik Lisna yang menurun drastis akibat tekanan yang diterima belakangan ini.

Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam keadaan terganggu secara fisik dan psikis, kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam konferensi pers seperti dilansir Antara.

Berdasarkan hasil wawancara awal yang dilakukan oleh tim LPSK, terungkap bahwa gangguan terhadap Lisna muncul sesaat setelah dirinya mulai vokal menyuarakan keadilan bagi mendiang anaknya.

Lisna diketahui telah melaporkan mantan suaminya, yang merupakan ayah kandung NS, ke Polres Sukabumi atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

Laporan polisi tersebut diduga menjadi pemicu munculnya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Sri Suparyati menjelaskan, bentuk teror yang dialami Lisna sangat beragam, mulai dari pesan singkat hingga panggilan telepon yang mengancam.

“Mbak Lisna mengatakan, setelah adanya laporan tersebut, ternyata Mbak Lisna banyak mendapat ancaman, baik melalui WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Mbak Lisna dan hal ini mengganggu kondisi psikologisnya,” jelas Sri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa isi dari teror telepon tersebut secara spesifik meminta Lisna untuk menghentikan langkah hukumnya.

Peneror mendesak agar Lisna diam dan tidak lagi mencampuri urusan penyidikan kasus kematian NS yang saat ini tengah berjalan di kepolisian. Identitas pelaku peneroran tersebut hingga kini masih dalam proses penelusuran.

Menyikapi situasi darurat tersebut, LPSK bergerak cepat dengan menerapkan serangkaian prosedur operasional standar perlindungan saksi.

Proses asesmen dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan jenis perlindungan yang paling tepat bagi Lisna, apakah berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, atau rehabilitasi psikososial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *