
BERITA, ERABARUMEDIA — Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar yang dilakukan oknum yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara.
Video yang diunggah akun Instagram @medankinian pada Minggu (1/3/2026) memperlihatkan seorang sopir mobil pick up jenis L300 diduga dimintai uang sebesar Rp500 ribu.
Dalam unggahan video, pengunggah mempertanyakan aksi oknum tersebut.
“Apa ini? Tentang apa kegiatan ini?” tanya pengunggah. Sementara itu terdengar suara lain, “Penangkapan meminta apa pun untuk pekerjaan Anda.”
Sopir Pick Up Didatangi Oknum Petugas
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat sopir sedang melintas di jalan dan didatangi oleh oknum yang mengaku petugas Dishub.
Setelah aksinya direkam warga, oknum tersebut dikabarkan mengembalikan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan KIR, sebelum meninggalkan lokasi.
Saksi yang merekam kejadian menyebut, oknum tersebut tampak terkejut saat aksinya dipantau warga dan kemudian pergi menjauh.
Sopir Pernah Diancam Dibawa ke Pengadilan
Dalam video, sopir pick up menceritakan bahwa dirinya sempat diancam akan dibawa ke pengadilan meski telah menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap.
Tadi dia bilang ‘tunjukkan KIRnya’ lalu mau bawa ke pengadilan, katanya begitu, kata pengemudi itu. Padahal posisi KIR masih hidup, diminta Rp 500 ribu, tambahnya.
Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis kendaraan yang wajib dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan angkutan umum atau barang layak jalan dan memenuhi standar keselamatan. Kendaraan yang wajib KIR meliputi angkutan umum, taksi, mobil rental, pick up, bus, dan truk.
