
Residivis Curanmor di Lebak Ditangkap Polda Banten
jpnn.com, LEBAK – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lebak serta Pandeglang.
Terdapat empat pelaku yang tergabung dalam jaringan tersebut tersangka tertangkap berinisial RO (44) serta ADA (48).
Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial RS dan EM masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan kasus curanmor tersebut terjadi pada 22 Agustus 2025 di Desa Cijoro Pasir, Kabupaten Lebak.
“Pelaku utama yang melancarkan kejahatan ialah RO, tersangka mencuri motor Honda Beat merah hitam,” ucap Kombes Dian, Selasa (26/8).
Usai mencuri sepeda motor curian tersebut, kata Kombes Dian, tersangka RO langsung menawarkan uang hasil kejahatannya kepada AA.
Kemudian motor hasil curian tersebut dijual kepada EM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Motor curian tersebut dijual Rp 4 juta kemudian hasilnya dibagi, pelaku RO menerima Rp 2,5 juta sementara AA mendapat Rp 1,5 juta,” ujarnya.
