
Pelalawan (Riaunews.com) – Kecelakaan lalu lintas hebat terjadi di Jalan Lintas Timur KM 122+900, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 09.10 WIB. Insiden yang melibatkan satu unit bus Mercedes-Benz PMH bernomor polisi BK 7552 LD dan truk Colt Diesel BM 9142 GU itu menewaskan empat orang penumpang di tempat.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkiyan Hanafi, mengatakan kecelakaan tersebut tergolong berat dengan dampak fatal. “Empat penumpang bus meninggal dunia di TKP akibat benturan keras yang merusak sebagian bodi kendaraan,” ujarnya di lokasi kejadian.
Korban meninggal dunia masing-masing bernama Yantono (43), Mila Rani Pangaribuan (22), Pardomuan Banjar Nahor (56), dan Martinus Sitohang (46). Keempatnya mengalami luka parah di bagian kepala. Selain itu, dua orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan, dan seluruh korban telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Kronologi kejadian bermula saat bus PMH melaju dari arah Pangkalan Kuras menuju Ukui. Saat melintasi jalan menurun dan menanjak, bus diduga melebar ke kanan untuk mendahului kendaraan di depannya, padahal di lokasi terdapat marka garis kuning utuh yang melarang kendaraan menyalip.
Dari arah berlawanan, datang truk Colt Diesel yang dikemudikan Aprianto (47), warga Pekanbaru. Meski sopir truk berusaha menghindar dengan membanting setir ke kiri, jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tak terhindarkan. Benturan keras menghantam sisi kanan truk hingga kendaraan tersebut terperosok ke jurang di sisi kiri jalan.
“Setelah terjadi kecelakaan, sopir bus melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi,” kata Tatit. Polisi kini memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir bus cadangan bernama Charles Bronson Siahaan (34), untuk mengungkap siapa pengemudi saat kejadian dan alasan pengemudi utama melarikan diri.
Sopir truk mengalami luka di bagian kepala dan dahi dan dirujuk ke RSUD Selasih setelah mendapat perawatan di Puskesmas Pangkalan Lesung. Sementara kedua kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan rincian kerusakan bus sekitar Rp30 juta dan truk sekitar Rp20 juta. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan sopir bus yang melarikan diri sedang diburu.
Polisi juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi marka dan aturan lalu lintas serta meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur rawan kecelakaan di Lintas Timur.
