Posted in

Komplotan Copet Lintas Provinsi Dibekuk di Banyumas, 11 Ponsel Disita

Komplotan Copet Lintas Provinsi Dibekuk di Banyumas, 11 Ponsel Disita

Kombes Petrus Silalahi, Kapolresta Banyumas, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AT (19) yang kehilangan telepon genggamnya sekitar pukul 22.00 WIB. Korban mengaku kehilangan ponselnya setelah berada di tengah kerumunan penonton konser.

Petrus menjelaskan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim dengan melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Sekitar pukul 00.45 WIB, kelima pelaku berhasil diamankan di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, saat hendak melarikan diri kembali ke Jakarta menggunakan kereta api.

Petrus menambahkan, salah satu pelaku sempat terdeteksi dan diamankan petugas di pintu keluar lokasi konser. Meskipun demikian, komplotan tersebut terus berupaya melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kelima pelaku merupakan komplotan lintas provinsi asal Jakarta berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19). Salah satunya adalah seorang wanita.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa komplotan tersebut telah merencanakan skenario sebelum memasuki area konser. Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda agar aksi pencurian berjalan lancar di tengah kerumunan penonton.

Caranya, salah satu pelaku membuat keributan dan mendorong penonton hingga masuk ke dalam kerumunan. Saat suasana ricuh, pelaku lainnya mengambil telepon seluler korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan sebelumnya, jelasnya.

Selain 11 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, polisi juga menyita satu tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang curian.

“Masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian lintas provinsi ini,” imbuh Petrus.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber: detik.com

What’s Your Reaction?

0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *