Posted in

KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus pemerasan – BBC News Indonesia

KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus pemerasan, diduga minta ‘jatah preman’ Rp7 miliar

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.

KPK menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu karena diduga melakukan pemerasan, dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.

Padahal, Abdul yang dilantik Februari lalu belum sembilan bulan menjabat sebagai gubernur.

Selain Abdul, KPK juga menjadikan tersangka Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan; serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Dalam jumpa pers, Rabu (05/11), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengungkapkan kekhawatirannya karena praktik pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau sudah empat kali terjadi.

“Ini adalah peringatan dan perhatian serius bagi Pemprov Riau maupun provinsi lain terhadap urgensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang komprehensif, baik secara sistem maupun perilaku aparatur, termasuk pengawas internal, maupun transparansi pengadaan barang dan jasa,” ujar Johanis, Rabu (05/11).

Modus jatah preman ‘tujuh batang’

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penangkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan informasi lain di lapangan.

Tim KPK mendapat informasi bahwa pada Mei 2025 telah terjadi pertemuan di sebuah kafe, di Pekanbaru, antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda, dengan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

“[Pertemuan itu] untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada AW, selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%,” kata Johanis.

Johanis bilang, fee itu sebagai jasa atau penambahan anggaran untuk UPT jalan dan jembatan di wilayah 1 sampai 6 Dinas PUPR PKPP, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada anggaran tahun 2025.

Kemudian, kata Johanis, Ferry Yunanda [FRY] menyampaikan hasil pertemuan itu ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS).

“Namun MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5%, atau Rp7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah diancam pencopotan dan mutasi dari jabatannya,” kata Johanis.

“Di kalangan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal dengan sebutan kuota preman.”

Johanis melanjutkan, kepala UPT beserta Ferry kemudian melakukan pertemuan lagi dan menyepakati fee 5% itu.

“Hasil itu dilaporkan ke kepala dinas, dengan menggunakan bahasa kode ‘tujuh batang'”, kata Johanis.

Mungkin Anda tertarik:

Pemberian uang setidaknya telah terjadi tiga kali.

Setoran pertama Juni 2025 sebesar Rp 1,6 miliar.

“FRY mengalirkan dana Rp1 miliar ke AW melalui peran tenaga ahli. Lalu FRY memberikan uang Rp600 juta ke kerabat MAS,” ujarnya.

Kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar. Dan ketiga yaitu November 2025, senilai Rp1,2 miliar.

Jadi total serah terimanya mencapai Rp4,05 miliar dari awal kesepakatan Rp7 miliar, ujarnya.

Pada pemberian ketiga ini, Senin (03/11), KPK melakukan penangkapan 10 orang dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar, dalam pecahan dollar AS, poundsterling dan rupiah, sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS, Kepala Dinas PUPRPKPP, dan DAN selaku ahli Gubernur Riau,” kata Johanis.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Tipikor.

Siapa yang ditangkap?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (03/11).

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda.

Selain itu, KPK menangkap orang kepercayaan gubernur Tata Maulana dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

KPK juga meringkus lima kepala UPT (unit pelaksana teknis) PUPR Provinsi Riau.

Para pejabat PUPR PKPP Provinsi Riau ini ditangkap di kantor dinas mereka.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sedangkan, Abdul Wahid dan Tata Maulana ditangkap di sebuah kafe di Riau.

Adapun Dani Nursalam menyerahkan diri pada Selasa (04/11) petang.

Terkait penangkapan kadernya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa PKB saat ini masih menunggu pernyataan dari KPK.

Gubernur Riau keempat yang terjerat korupsi

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi.

Atas hal ini, “KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” utambah Budi.

Selain Abdul, tiga gubernur lain yang ditangkap akibat korupsi adalah:

Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2003. Saleh divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,7 miliar.

Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003 hingga 2013. Dia dihukum 14 tahun penjara karena terbukti melakukan dua jenis korupsi.

Pertama, korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Kedua, penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan hasil hutan kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Penggantinya, Annas Maamun, Gubernur periode 2014-2019 juga terlibat korupsi.

Dia divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi konversi lahan yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.

Annas juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *