
Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan hingga tewas warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32), dan melukai rekannya, Sanar Ghanim, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/11/2025). Kedua terdakwa yang diadili adalah Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26). Ada satu terdakwa lagi dalam berkas terpisah, Darcy Francesco Jenson (27).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Made Agus, pemilik Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengaku baru datang setelah penembakan, tapi sempat melihat korban.
“Iya, saya lihat korban luka-luka itu dibawa ke dalam mobil ambulans,” jelas Agus saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, saksi lainnya, Gede Putu Aldo, mendengar suara gebrakan meja, suara letusan tembakan, hingga teriakan perempuan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/6/2025) pukul 00.15 Wita.
“Ada suara bantingan sesuatu, tembakan, mirip juga seperti letusan petasan. Saya tidak melihatnya. Saya kira suara mercon. Ada suara teriakan wanita juga. Berkali-kali (suara yang didengar),” ucap Aldo yang merupakan penghuni salah satu vila di TKP.
Aldo juga membeberkan setelah kejadian melihat pintu depan vila hancur dan kaca pecah. Aldo yang menghuni Vila Casa 2 selama 1,5 bulan mengaku beberapa kali bertegur sapa dengan korban.
“Saya tinggal 1,5 bulan. Saya tahunya satu meninggal, satu luka-luka di kaki ada luka tembak. Saat kejadian itu, saya mengintip di bilik celah kayu. Ada yang pakai jaket online, pakai helm gelap, tapi warnanya kurang tahu karena saya buta warna,” ungkapnya.
Menurut Aldo, di vila memang belum terpasang CCTV sehingga kejadian tidak terekam. Saat itu, dia juga mendengar ada suara dari salah satu terdakwa yang mengatakan jika motornya tidak bisa hidup saat pergi dari TKP.
“Saya lihat satu orang satu motor. (Seusai kejadian) sekitar 10-15 detik pergi. Terburu-buru. Di vila yang itu ada Sanar, Jasmine (istri korban), pria botak tinggi, Zivan,” kata Aldo.
“Setelah kejadian saya membantu menenangkan (orang yang bersama korban) dan membantu polisi menerjemahkan (saat korban diperiksa). Jasmine istri korban meninggal dunia,” sambungnya.
Di persidangan, hakim meminta Mevlut dan Tupou untuk menirukan suara yang didengar saksi, dengan kalimat “I cant start my bike.” Saat itu, Aldo menyebut suara terdakwa Tupou sangat mirip dengan suara yang dia dengar.
“Suaranya mirip yang pertama (mengarah ke Tupou),” kata Aldo.
Selain itu, lima saksi lainnya dihadirkan. Salah satunya Fransiska selaku kasir di salah satu toko di kawasan Canggu yang dikunjungi terdakwa.
Dari beberapa pertanyaan yang disampaikan Fransiska melayani terdakwa Tupou bersama seorang WNI. “Saat itu datang untuk membeli jaket dengan ukuran 4XL,” terangnya.
Fransiska juga menyebut ada WNA membeli palu di toko. Namun, dia mengaku lupa sosok pria asing tersebut.
“Tapi saya belum tahu yang mana, saat itu saya sedang di kasir. (Harganya) sekitar 200 ribu, karena ada barcodenya,” kata Fransiska.
Sementara itu, saksi lainnya, Kadek Putra yang merupakan seorang pengemudi ojek online menemani kedua terdakwa menuju tempat yang diminta para terdakwa. Saat menemaninya, dia saling mengenal. Diketahui Tupou mengaku sebagai Billy sedangkan Coskun mengaku sebagai Tom.
Namun Putra belum mengetahui maksud kedatangan para terdakwa ke vila tersebut. Putra pun masuk ke dalam vila. “Tapi saya tidak terlalu memperhatikan, saya hanya melihat ada jaket ojek online di dalam kamar. Karena ruang tamunya langsung menghadap ke kamar tidur,” tutupnya.
Penembakan terhadap dua WN Australia itu terjadi di vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu-Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung pada Sabtu 14 Juni 2025. Aksi penembakan itu telah direncanakan oleh tiga pelaku sejak 9 Juni 2025. Darcy disebut sebagai otak dari pembunuhan terhadap dua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.
Pada hari itu, Mevlut dan Paea berangkat dari Jakarta menuju Surabaya dengan bus Tiara Mas, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Darcy disebut telah menyiapkan seluruh perlengkapan untuk eksekusi, termasuk senjata api yang digunakan.
Rencana pembunuhan dimatangkan hingga akhirnya pada Sabtu (14/6/2025), ketiganya mendatangi lokasi kejadian. Paea lebih dulu merusak pintu gerbang vila menggunakan palu yang disiapkan Darcy. Setelah itu, mereka mengarahkan senjata api kaliber 9 mm ke arah kamar para korban.
“Terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak ke korban Zivan,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia sementara satu lainnya berhasil diselamatkan. Dalam sidang dakwaan, terungkap jelas perencanaan dan pelaksanaan penembakan, tapi motif di balik aksi itu belum diungkapkan.
Terdakwa utama, Darcy Francesco Jenson, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jucnto Pasal 56 ayat (1) KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Begitu pula dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang sama, yakni hukuman mati.
(hsa/iws)
