
JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Sukabumi telah menerima tiga laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial NS yang dilakukan ibu tiri dan ayah kandungnya di Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara ayah kandung menjadi terlapor dalam satu laporan yang diajukan oleh kuasa hukum ibu kandung korban.
“Terkait dengan anak korban NS, kita sudah menerima adanya tiga laporan. Yang pertama yakni laporan polisi tanggal 19 Februari 2026. Di mana sebagai pelapor adalah Anwar Satibi, sebagai terlapor adalah ibu tiri atau saudara Teni Ridha,” kata Samian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Samian menjelaskan, sejak laporan pertama, polisi sudah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Kemudian pada tanggal 20 Februari 2026, lalu penetapan tersangka.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di tanggal 23 Februari 2026. Tersangka Ibu tiri, inisial TR, yaitu Teni Ridha,” ucapnya.
Seiring dengan itu, pihaknya juga menindaklanjuti laporan polisi yang kedua, yakni laporan polisi yang dibuat di tahun 2024.
Diketahui pada tahun 2024, pihaknya menerima laporan yang sama dari Anwar Satibi dengan terlapor ibu tiri.
Namun kasus tersebut dicabut karena saat itu keduanya sepakat berdamai.
Adapun laporan ketiga diterima pada 24 Februari 2026.
Laporan dibuat oleh kuasa hukum Lisnawati sebagai ibu kandung, Krisna Murti.
Di sisi lain, ia terus mengumpulkan alat bukti agar prosesnya dapat meningkat menuju penyidikan.
“Dan kita juga akan segera meningkatkan prosesnya menjadi penyidikan. Kemudian terkait dengan perkara yang sudah kita tangani sekarang yang viral di mana laporan yang dibuat tanggal 19 Februari, tentunya kita melakukan penyidikan yang betul-betul profesional, tidak under pressing dari pemberitaan media sosial ataupun intervensi lainnya,” jelas Samian.
