Posted in

Tiga Terdakwa Korupsi Beras Segera Disidang

DENPASAR, NusaBali – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika, Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2020–2021, I Putu Sugi Darmawan, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Nonok Aryasa, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/11). Sidang digelar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan merampungkan penyidikan dan menyerahkan seluruh berkas perkara, pada Kamis (13/11).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Wayan Suarta, Jumat (21/11), mengakui penyerahan berkas dan para tersangka sudah diterima pengadilan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps. “Sidang pertama dijadwalkan pada 27 November 2025,” ujarnya.

Suarta menambahkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara juga telah ditunjuk oleh Ketua PN Denpasar, yakni Ida Bagus Made Ari Suamba sebagai hakim ketua dengan anggota Nelson dan Iman Santoso.

Dijelaskannya, terdakwa I Putu Sugi Darmawan selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017–2021, I Ketut Sukarta sebagai Ketua DPC Persatuan Pengusaha Penggilangan Padi (Perpadi) Tabanan, dan I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika. Mereka diduga bertanggung jawab dalam pengadaan beras untuk kebutuhan OPD Pemkab Tabanan pada 2020–2021 yang tidak sesuai spesifikasi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.851.519.957,40.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan beras yang seharusnya berkualitas premium, namun fakta penyelidikan menunjukkan bahwa beras yang dikirim DPC Perpadi Tabanan justru berkualitas sedang, bahkan ada yang rusak, berkutu, dan pecah. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kejanggalan kerja sama Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan sejak September 2020 hingga Agustus 2021.

Selama penyidikan, jaksa memeriksa lebih dari 140 saksi, termasuk ahli, penyedia dari sejumlah pabrik penyosohan beras, hingga beberapa KUD. Audit Perwakilan BPKP Provinsi Bali memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 1.851.519.957,40.

Meski demikian, sebagian pihak yang dinilai bertanggung jawab telah mengembalikan kerugian negara. Kejari Tabanan menerima pengembalian sebesar Rp 1,495 miliar dari penyedia beras yang terdiri dari 28 usaha dagang penggilingan beras dan satu KUD. Dana itu langsung disita dan dititipkan di rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya).

Kasipidsus Kejari Tabanan, Made Santiawan sebelumnya juga menyampaikan kejaksaan telah menyita dokumen pembelian gabah, buku kas DPC Perpadi, rekapan penjualan beras ASN, serta tanah sertifikat Hak Milik Nomor 594 atas nama I Ketut Budiarta seluas 2.550 m² di Desa Payangan, Marga, Tabanan. Aset itu akan dilelang apabila nilainya mencukupi untuk menutup sisa kerugian negara setelah pembuktian di persidangan.

Lebih lanjut, selain kerugian negara dan langkah pengembalian, perkara ini juga melibatkan daftar barang bukti yang sangat banyak, terdiri atas 103 jenis dokumen dan material mulai dari laporan keuangan, perjanjian kerja sama pengadaan beras sejak 2020–2021 dan addendum-addendumnya, laporan audit independen, RKAP perusahaan tahun 2017 hingga 2023, notulen rapat, rekening koran berbagai bank, buku kas kecil, buku stok material, dokumen peraturan perusahaan, hingga catatan transaksi dari pemasok beras seperti UD Arisa Jaya, UD Darsana, maupun KUD Kerambitan, serta barang bukti fisik berupa sampel beras premium dan medium.

Seluruh barang bukti itu nantinya akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan, sekaligus menjadi dasar majelis hakim menilai apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras yang merugikan keuangan daerah tersebut.7 tr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *