
Editor
DENPASAR, KOMPAS.com – Mulai Minggu 1 Maret 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Bali resmi menghentikan seluruh aktivitas open dumping.
Sejak pukul 07.00 WITA, personel dari Polsek Denpasar Selatan dibantu Polresta Denpasar telah bersiaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Pariyoga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penjagaan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas atas penutupan operasional TPA bagi kiriman sampah baru.
“Hasil pemantauan kami di lapangan menunjukkan TPA Suwung dalam kondisi tertutup. Meski alat berat excavator milik DLHK Denpasar dan Badung berada di posisi standby, namun operator serta petugas di pos timbang tidak bertugas. Artinya, aktivitas pembuangan sampah memang tidak bisa dilayani lagi,” kata Agus, Minggu.
Kebijakan ini memicu efek domino di akses jalan menuju TPA.
Truk pengangkut sampah dari wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung terjebak antrian panjang.
Para sopir memilih bertahan di sepanjang Jalan Pulau Serangan, berharap ada diskresi atau kejelasan mengenai lokasi pembuangan alternatif.
Menyikapi penumpukan kendaraan tersebut, pihak Kepolisian langsung mengambil langkah preventif guna mencegah terjadinya gesekan atau gangguan arus lalu lintas yang lebih parah.
“Kami sudah turun langsung memberikan imbauan kepada para ketua kelompok dan sopir angkutan sampah. Kami meminta mereka tetap menjaga ketertiban dan tidak memblokir akses jalan sembari menunggu keputusan teknis lebih lanjut,” ujar dia.
Sebelumnya, sesuai amanat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ke depan TPA Suwung tidak lagi berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir umum, melainkan hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan residu.
Pertumbuhan penduduk, pesatnya roda ekonomi, dan tingginya angka pariwisata memberikan dampak signifikan terhadap kondisi lingkungan di Provinsi Bali.
Koster menegaskan bahwa penuntasan masalah sampah kini ditetapkan sebagai program super prioritas mendesak bagi Bali.
Ia juga menyampaikan bahwa isu lingkungan ini telah menjadi perhatian serius semua pihak, tak terkecuali Presiden Prabowo.
Menindaklanjuti arahan Presiden pada Rakor Pusat dan Daerah tanggal 2 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Bali diamanatkan untuk melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Bersih, Indah).
Gerakan masif ini melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, ASN, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, pemerintah daerah, hingga para siswa, komunitas lingkungan, dan masyarakat luas.
