Posted in

Menjelang Tahun Baru, Polisi Gerebek Warung Remang-remang di Gresik

Akibatnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek disita, dan dua wanita penjual minuman beralkohol turut diamankan.

Razia dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, dan menyasar empat kafe remang-remang di sepanjang Jalan Raya Lomayu-Petiyin, Kecamatan Dukun.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan kekhawatiran warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat itu kami mendapatkan informasi mengarah pada beberapa warung yang disinyalir menjual miras,” kata AKP Satriyono, Senin (29/12).

Dari empat lokasi yang diperiksa, dua di antaranya terbukti menjual minuman keras tanpa izin. Petugas kemudian menyita total 36 botol miras dari dua kafe tersebut, mulai dari bir hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua pelaku penjual, masing-masing berinisial MY, 33, dan SQ, 24.

“Dari kafe MY petugas menyita total 20 botol miras berbagai merk, dan 16 botol dari kafe SQ,” ungkapnya.

Keduanya mengaku baru merintis bisnis ilegal tersebut dalam hitungan bulan. MY disebut baru berjualan miras sekitar empat bulan, sementara SQ mengaku sudah menjalankan praktik serupa selama enam bulan terakhir.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan oleh petugas untuk proses penindakan lebih lanjut atas tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran miras ilegal di Kabupaten Gresik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *