Posted in

Majikan di Bogor Jadi Tersangka Penganiayaan ART, Pemeriksaan Berlanjut Usai Viral Kekerasan Fisik – Suaraglobal.id

SUARAGLOBAL.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor kini memasuki tahap krusial setelah tersangka diperiksa polisi. Majikan berinisial OAP (37) diperiksa sebagai tersangka di Satres PPA-PPO Polres Bogor pada hari Senin (23/2).

Usai pemeriksaan, OAP keluar dari ruang pemeriksaan dengan didorong menggunakan kursi roda, sambil wajahnya tertutup masker dan kain hitam.

Berdasarkan pantauan media, OAP tampak mengenakan pakaian serba hitam. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media saat proses pemeriksaan selesai. Usai berangkat, ia langsung dibawa ke klinik di lingkungan Mapolres Bogor untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Polisi menetapkan OAP sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap laporan dugaan kekerasan fisik yang dialami salah satu anggota rumah tangga berinisial FH (21). Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, korban membutuhkan perawatan medis setelah mengalami penggumpalan darah di telinga akibat penganiayaan tersebut.

“Untuk saat ini, informasi dari penasihat hukumnya bahwasanya yang korban ini masih harus periksakan kesehatannya di bagian telinga ke dokter, karena katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya,” ujar Silfi.

Silfi menambahkan bahwa kini korban tinggal di rumah saudaranya sembari menjalani perawatan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap FH masih berlanjut, khususnya untuk mengetahui dampak medis dari luka yang dialami.

“Korban masih harus periksa telinga karena adanya darah yang menggumpal,” tambah Silfi.

Kasus ini awalnya mencuat setelah foto dan video kondisi korban menjadi viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi. Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan dilakukan di rumah OAP di kawasan Bojongkulur, Gunung Putri.

Polisi kemudian menaikkan status kasus ini dari terlapor menjadi tersangka pada 19 Februari 2026 setelah gelar perkara.

Saat ini, penyidik telah menahan OAP dan akan memproses perkara ke tahap pemberkasan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena sudah dilakukan penahanan, otomatis kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, jelas AKP Silfi.

Perlu dicatat bahwa penahanan dan pemeriksaan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan kekerasan yang dianggap serius oleh penyidik, termasuk adanya luka fisik pada kepala, telinga, punggung, dan tangan korban. Visum et repertum telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *