Posted in

Ramadhan-Idul Fitri, Polres Ponorogo Larang Balon Udara dan Petasan

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan sosialisasi dan imbauan telah dilakukan melalui pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas guna mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan.

Tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara atau bermain petasan. Jika masih ditemukan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, kata Andin Wisnu Sudibyo di Ponorogo, dikutip Kamis (26/2/2026).

Menurut Andin, penerbangan balon udara rakitan yang disertai petasan dapat melanggar ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman berat.

Andin menyampaikan kejadian balon udara liar pada tahun-tahun sebelumnya di wilayah Ponorogo menimbulkan kerugian materiil dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, kata Andin, Polres Ponorogo meningkatkan patroli serta menambah personel di sejumlah titik rawan.

“Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak,” kata Andin.

Selain balon udara dan petasan, polisi juga melarang penggunaan pengeras suara berlebihan untuk bangun sahur yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kapolres memastikan patroli rutin digelar setiap malam selama Ramadhan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.[Ant]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *