
Ojol di Sukabumi Tertangkap Basah Curi Uang Warga
Video tersebut hingga Minggu (1/3/2026) telah menarik perhatian dengan lebih dari 10 ribu suka, 319 ribu penayangan, dan dibagikan lebih dari 800 kali. Dalam keterangannya, korban mengaku sudah beberapa kali mengalami kehilangan dan curiga terhadap pelaku.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengungkapkan bahwa terduga pelaku, YIW, memiliki hubungan dekat dengan korban, bahkan seringkali diminta menjadi sopir pribadi.
Kedekatan tersebut akhirnya rusak akibat perbuatan pelaku. Kecurigaan bermula saat korban menyadari barang-barang pribadinya sering hilang, hingga akhirnya pelaku tertangkap basah oleh kamera CCTV setelah mematikan aliran listrik.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Aguk saat dikonfirmasi detikJabar, Minggu (1/3/2026).
Peristiwa pertama diketahui terjadi pada minggu kedua Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban. Saat itu, terduga pelaku yang bekerja sebagai sopir diminta oleh suami korban untuk mengemudikan kendaraan.
Aguk menjelaskan, pelaku diduga mengambil uang asing sebesar 1.000 real yang sebelumnya disimpan di dashboard mobil oleh suami korban.
“Pelaku diduga mengambil uang 1.000 real yang disimpan di dalam dashboard mobil saat yang bersangkutan diminta menjadi sopir oleh suami korban,” jelasnya.
Peristiwa kedua terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, juga di rumah korban. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah menggunakan kunci yang sebelumnya diambil dari gantungan kunci mobil.
Setelah masuk ke kamar korban, pelaku membuka laci lemari dan mengambil uang tunai Rp 80 ribu. Kepada korban, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang diambil dari gantungan kunci mobil, kemudian mengambil uang tunai Rp80 ribu dari dalam laci kamar korban,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta. Pelaku pun diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 80 ribu dan kunci pintu rumah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini kami masih menyelesaikan administrasi penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi dan mengembangkan kemungkinan bukti lainnya,” tutupnya.
Sumber: detik.com


What’s Your Reaction?
- 0
Like - 0
Dislike - 0
Funny - 0
Angry - 0
Sad - 0
Wow

