Posted in

Tetapkan Tiga Tersangka, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Tetapkan Tiga Tersangka, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Polres Belu, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menangani kasus pidana persetubuhan atau pencabulan anak untuk menjamin penegakan hukum yang profesional dan adil.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK.

Hal itu diungkapkan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K saat menggelar jumpa pers bersama awak media di Aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu, Selasa (24/02/2026).

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut yakni Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas, IPTU Agus Haryono, S.H, Kanit PPA, IPDA Yeremias Mengi, Kasi Propam, IPDA Triono dan Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Alfathan Lexem, S.Tr.K .

Kapolres Belu menjelaskan, penanganan kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban di ruang SPKT Polres Belu pada 13 Januari 2026.

“Dasar penanganan Perkara ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak” ujar Kapolres Belu.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban setelah korban berinisial AKT yang saat ini berusia 16 tahun 4 bulan mengetahui ada foto dirinya dan tersangka RM beredar di media sosial pada Selasa 13 Januari 2026, tambah Kapolres Belu.

“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara”jelas Kapolres Belu.

Kronologis Kejadian

Kapolres Belu menjelaskan, kejadian bermula pada hari jumat, 9 januari 2026 saat tersangka RS mengajak korban lewat chat Whatsapp untuk berkaraoke di tempat karaoke Symponi yang ada di pusat kota Atambua, kabupaten Belu.

Kejadian pertama jelas Kapolres Belu, terjadi pada Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 02. 30 dini hari, berawal korban dirangkul atau di papah oleh tersangka RS berjalan bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi FS alias Mino menuju hotel Setia ke kamar 321 yang beralamat di kelurahan Tenukiik, kecamatan Kota Atambua.

“Berselang 10 menit kemudian, tersangka PK dan Saksi Mino keluar kamar menuju kembali ke Symponi dan di dalam kamar 321 hanya ada korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua masih di kamar yang sama pada hari Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 04. 25 dini hari, yang dilakukan tersangka PK terhadap korban”jelas Kapolres Belu.

“Kemudian kejadian ketiga, terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14. 40 Wita tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban ditempat yang sama yakni dalam kamar hotel Setia dengan nomor kamar 321.”tambah Kapolres Belu.

Barang bukti yang diamankan

Kapolres Belu menjelaskan, pada tahap proses penyidikan ini pihaknya dalam hal ini penyidik ​​Sat Reskrim PPA telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, 1 buah flash disk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV Hotel Setia yang berlangsung sejak 9 Januari hingga 11 Januari 2026.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCT V dari Symponi Karaoke tanggal 10 januari 2026, pembayaran penyewaan kamar menggunakan debit mandiri.,1 (satu) lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram.

“Demikian yang dapat kami sampaikan terkait progres perkembangan penyidikan perkara pidana ini yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Belu. Dan pada saat ini kami Polres Belu tetap berkomitmen untuk Menindaklanjuti perkara pidana ini secara profesional”jelas Kapolres Belu.

Dalam penanganan perkara ini, kami juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara pidana. Tentunya setiap perkara pidana yang ditangani akan berjalan sesuai timeline rencana penyidikan, berdasarkan kebutuhan penyidik ​​dalam menyelesaikan perkara pidana ini, pungkas Kapolres Belu.

Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan hak korban, Polres Belu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi bagi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *