

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (27/11/2025).
Tiga terdakwa duduk di kursi persakitan, yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santika, I Putu Sugi Darmawan (48), Mantan Manajer Unit Bisnis Ritel, I Wayan Nonok Aryasa (42), dan eks Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan, I Ketut Sukarta (59).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabanan I Made Santiawan, dkk., dalam surat dakwaan menyebut perkara ini berawal dari kondisi Perumda Dharma Santika terus merugi dan periode 2017-2019 mengalami defisit operasional lebih dari Rp100 juta per bulan sehingga posisi ekuitas perusahaan berada di titik mengkhawatirkan.
Terdakwa Putu Sugi Darmawan mengusulkan kepada Dewan Pengawas agar Perumda mengelola Program Beras ASN untuk memperoleh penghasilan tetap bagi perusahaan daerah, kata jaksa.
Putu Sugi Darmawan yang menjabat Dirut Perumda Dharma Santika periode 2017-2021 menunjuk secara lisan Wayan Nonok sebagai Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan staf lainnya untuk merencanakan dan menjalankan program Beras ASN.
Namun pengangkatan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi terdakwa karena seharusnya dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan. Pada tahun 2020, Wayan Nonok ditunjuk sebagai Manajer Unit Bisnis Ritel.
Persoalan mencuat setelah adanya kesepakatan antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi diketuai Ketut Sukarta. Dalam rapat koordinasi, disepakati bahwa beras konvensional yang disalurkan harus jenis golongan C4 Premium.
“Terdakwa Putu Sugi Darmawan meminta beras tersebut dapat dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.800 per kilogram untuk memperoleh keuntungan yang besar,”beber JPU.
Sukarta menyanggupi kesepakatan tersebut padahal disadarinya jika seluruh anggota DPC Perpadi Tabanan tidak sanggup menghasilkan beras dengan kualitas Premium. Sebab, alat dan mesin penggilingan yang digunakan tidak sepenuhnya bisa memenuhi spesifikasi mutu.
I Putu Sugi Darmawan juga belum bisa memastikan kemampuan DPC Perpadi Tabanan memenuhi spesifikasi. Seluruh beras yang dikirim sepanjang tahun 2020–2021 tidak pernah memenuhi standar tersebut. Audit mutu yang dilakukan akademisi Universitas Udayana pada tahun 2024 membuktikan mesin giling anggota Perpadi sebanyak 52% merupakan mesin tua (sebelum 2010), 65,52% tidak memiliki ayakan, dan mutu beras yang dihasilkan hanya memenuhi standar beras medium, bukan premium, kata jaksa.
Para ASN pun mengeluhkan beras remuk, kuning, bau apek, hingga berkutu. Namun, terdakwa Putu Sugi tetap menandatangani perjanjian, bahkan dengan tanggal mundur agar terlihat seolah-olah kesepakatan dibuat sebelum pendistribusian dimulai.
Kenyataannya, sejak awal pengiriman September 2020 hingga kontrak selesai, beras yang diterima ASN Tabanan tidak pernah memenuhi spesifikasi C4 Premium sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Sementara, Nonok selaku Manajer Unit Bisnis Ritel tidak pernah menjalankan fungsi pengawasan, terutama kontrol mutu terhadap beras yang didistribusikan kepada OPD Kabupaten Tabanan.
Ketika masa jabatan Putu Sugi berakhir pada Januari 2021 dan Nonok naik menjadi Plt Dirut hingga April 2021, ia tetap tidak menyusun maupun menerapkan SOP dan sistem kontrol mutu yang semestinya menjadi kewenangannya.
“Meski mengetahui beras yang dipasok tidak memenuhi standar, baik Putu Sugi maupun Nonok tetap mempertahankan kerja sama karena dianggap menguntungkan perusahaan,” ungkap JPU.
Ketut Sukarta tidak melakukan pengawasan atau quality control mutu beras yang didistribusikan kepada OPD Kabupaten Tabanan.
JPU menyebut total beras yang disalurkan ke OPD Tabanan sepanjang September 2020 hingga Agustus 2021 mencapai 1.719.248,15 kilogram oleh 28 usaha dagang dan satu koperasi (KUD Kerambitan) yang tergabung dalam Perpadi.
Program beras kemudian dihentikan pada September 2021 karena pandemi Covid-19 membuat ASN tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Harga pembelian beras dari Perpadi Rp 10.600 per kilogram, jauh di atas harga beras medium di tingkat penggilingan di Bali.
Selisihnya mencapai Rp1.100 hingga Rp1.781 per kilogram. Dari total realisasi pembayaran sebesar Rp18,218 miliar, seharusnya nilai wajarnya hanya sebesar Rp16,367 miliar. Selisih tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,851 miliar.
Pembagian harga Rp 10.600 itu terdiri dari Rp 10.300 untuk para penggiling (anggota Perpadi) dan Rp 300 sebagai fee DPC Perpadi.
“Angka tersebut dinilai jauh di atas harga wajar beras medium di tingkat penggilingan,” tegas JPU.
Menurut jaksa, perbuatan Terdakwa Putu Sugi bersama Ketut Sukarta dan Wayan Nonok telah memperkaya orang lain yakni anggota penggilingan padi yang tergabung dalam DPC Perpadi Tabanan periode 2017-2022 sebesar Rp1.851.519.957,40.
Ketiga terdakwa dijerat dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sebagai dakwaan subsidair, JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, yaitu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan negara. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar.
