Posted in

Alasan Polisi Tidak Tahan Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Keputusan itu ditetapkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu setelah memeriksa Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka.

Beberapa poin pertimbangan polisi dalam menetapkan wajib lapor terhadap Piche adalah sikapnya yang dianggap kooperatif serta ada jaminan dari orang tua sehingga ia tidak perlu menjalani penahanan.

“Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa.

Lalu, orang tua Piche menjadi penjamin dalam kasus ini. Piche yang diketahui merupakan putra Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu ini hanya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu: setiap Selasa dan Kamis.

Kepolisian Masih Mengejar Dua Tersangka Lainnya

Selain Piche Kota, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, Roy Mali (RM) dan Rifal Sila (RS), dalam kasus ini. Polres Belu tengah berupaya mengejar RM yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

Penyidik resmi memasukkan nama Roy Mali dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Februari 2026. Pihak kepolisian siap menahan RM yang telah kabur dari proses hukum.

Menurut Astawa, Roy berusaha melarikan diri dengan menembus perbatasan negara Timor Leste secara ilegal. Upaya ini berhasil digagalkan setelah adanya koordinasi dengan Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste.

“Saat ini, RM telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste dan tengah menunggu proses deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Di sisi lain, RS tetap akan diproses sesuai ketentuan setelah absen dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/2). Polisi pun akan menerbitkan surat panggilan kedua guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Panggilan pertama ke rumah sakit tidak datang, jadi kami lakukan panggilan kedua kemarin untuk diperiksa pada hari Jumat,” tutupnya.

Pasal yang Menjerat Piche Kota cs

Astawa menjelaskan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan Piche Kota cs, penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiganya.

“Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” ujar Astawa.

(Nyimas Ratu Intan Harleysha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *