Posted in

Bareskrim Buru ‘Ko Erwin’, DPO Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota – indoposco

INDOPOSCO.ID – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin, kini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri guna mempercepat proses penangkapan.

“Benar, bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Masing-masing personel diminta melaporkan keterangan terkait kedudukan DPO Erwin kepada penyidik ​​AKBP Agung Prabowo agar proses penyerahan tersangka ke Bareskrim Polri bisa segera dilakukan.

Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Namanya mencuat dalam penyidikan kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ko Erwin terkait tersangka kasus narkoba, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, serta mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Mereka dianggap berada dalam jaringan yang sama.

Kasus ini mulai terungkap saat polisi menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja pada Brigadir Polisi (Bripka) KIR dan AN di rumah pribadinya, polisi menyita 30.415 gram sabu.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Diretorat Resrse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat kemudian mengungkap bahwa seorang perwira, AKP Malaungi.

Mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang dari bandar narkoba yang berada di wilayah tempat dinasnya.

Hal tersebut terungkap setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap yang bersangkutan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko terpisah di Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026). (dan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *