Posted in

InfoPublik – KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Pejabat Pemprov Tersangka atas Kasus Suap Tambahan Anggaran Rp177 Miliar

Oleh Wandi
Kamis, 26 Februari 2026 | 19:55 WIB

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau berinisial AW bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Dok KPK)

Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau berinisial AW bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).

Dalam kasus yang menyeret pejabat tinggi daerah tersebut, KPK menetapkan AW (Gubernur Riau 2025–2029), MAS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan/PUPR PKPP Provinsi Riau), serta DAN (Tenaga Ahli Gubernur Riau) sebagai tersangka.

“Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Tersangka AW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (10/11/2025).

Lanjutnya, dalam konstruksi kasus tersebut, KPK menduga MAS bertindak atas perintah AW yang meminta komitmen fee kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Biaya ini terkait dengan peningkatan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan nilai komisi sebesar 5 persen dari selisih anggaran. “Kepala UPT disebut terancam dimutasi atau diberhentikan dari jabatannya jika menolak memenuhi permintaan tersebut. Setidaknya ada tiga fee yang diberikan pada Juni, Agustus, dan November 2025 dengan total nilai sekitar Rp4,05 miliar. Dana sebagian disalurkan melalui perantara DAN,” jelasnya.

Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar. Rinciannya, Rp800 juta disita di Riau, sedangkan pecahan mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan USD3.000 atau setara Rp800 juta ditemukan di rumah pribadi milik AW di Jakarta. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, melalui penegakan undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar penindakan, namun juga perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

KPK mengimbau agar Pemerintah Provinsi Riau menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, terutama pada aspek transparansi penganggaran, pengawasan internal, dan integritas aparatur.

Kelembagaan yang bersih dan akuntabel menjadi fondasi utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *