Posted in

Polres Ponorogo Larang Balon Udara dan Petasan Selama Ramadhan 1447 H, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Cakrawalanews.co-– Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, secara resmi mengeluarkan larangan keras terhadap aktivitas penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan sepanjang bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi bahaya yang kerap muncul dari tradisi tersebut.

Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, menyampaikan pada Rabu di Ponorogo bahwa pihaknya telah mulai menggencarkan sosialisasi serta imbauan melalui jajaran pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas. Upaya preventif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko fatal yang ditimbulkan oleh balon udara dan petasan. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan sikap disiplin aparat terhadap para pelanggar yang tetap membandel.

“Tidak boleh lagi menerbangkan balon udara atau bermain petasan. Jika masih ditemukan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andin Wisnu Sudibyo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan menerbangkan balon udara rakitan yang disertai petasan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat masuk ke ranah pidana. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak yang membawa ancaman hukuman berat. Hal ini didasari pada catatan kepolisian di tahun-tahun sebelumnya, di mana insiden balon udara liar di wilayah Ponorogo telah terbukti menimbulkan kerugian materiil yang signifikan serta membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

Sebagai langkah antisipatif di lapangan, Polres Ponorogo menginstruksikan untuk meningkatkan intensitas patroli dan menambah personel di berbagai titik yang dinilai rawan pelanggaran. Kapolri memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perakitan hingga potensi penerbangan.

“Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak,” katanya menambahkan.

Selain fokus pada balon udara dan petasan, pihak Kepolisian juga menaruh perhatian pada penggunaan pengeras suara yang berlebihan saat aktivitas membangunkan sahur. Penggunaan volume suara yang tidak wajar dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Melalui patroli rutin yang digelar setiap malam selama bulan suci Ramadhan, Kapolres berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman, nyaman, dan khusyuk. ( wa/Ta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *