Posted in

Setelah Kapolres dan Kasat di Bima, Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap karena Upeti Narkoba

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara diduga merupakan jaringan narkoba di wilayahnya. Bersama anggotanya, ia diduga menerima uang puluhan juta rupiah setiap bulannya dari bandar tersebut.

KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

MAKASSAR, KOMPAS — Beberapa hari setelah tertangkap dan terungkapnya peran Kepala Polres Bima dalam membekingi peredaran narkoba, Kepala Satuan Reserse Narkoba Toraja Utara ditangkap dengan dugaan yang sama. Ia adalah Ajun Komisaris Arifan Efendi yang ditangkap oleh tim gabungan bersama anggotanya. Mereka ditengarai mendapat upeti belasan juta rupiah setiap pekan dari bandar narkoba.

”Sejak Rabu (18/2/2026), Bidang Propam (Polda Sulawesi Selatan) telah mengamankan Kasatres (Kepala Satuan Reserse) Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE, dan Kanit (Kepala Unit) II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Ini terkait penyalahgunaan wewenang terhadap penyalah guna narkoba,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/2/2026).

Keduanya, kata Didik, masih menjalani pemeriksaan khusus. Selanjutnya, mereka akan mengikuti sidang kode etik. ”Hal ini sesuai perintah Bapak Kepala Polda (Sulsel) untuk menindak tegas semua anggota yang terlibat narkoba,” ujarnya.

Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Zulham Efendy menuturkan, kedua personel tersebut telah ditangkap dan menjalani penempatan khusus. Mereka sedang menjalani pemeriksaan awal untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan upeti dari bandar narkoba.

”Akan diteliti lebih lanjut keterkaitan keduanya. Intinya, tidak ada tempat bermain-main, apalagi soal narkoba,” kata Zulham melalui keterangannya kepada media.

Mereka yang ditangkap adalah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Nasrul. Kasus ini bermula dari penangkapan ET, seorang pengedar narkoba, pada akhir Januari 2026 oleh petugas Polres Tana Toraja. Dalam pemeriksaan, dia mengungkap ada aliran dana dari jaringan narkotika ke sejumlah polisi di Polres Toraja Utara.

Dalam pengakuannya, ET menyebut menyetor ”uang keamanan” sebesar Rp 13 juta setiap pekan kepada anggota polisi tersebut. Setelah didalami, petugas menduga ada keterlibatan Ajun Komisaris Arifan Efendi dan Ajun Inspektur Satu Nasrul.

Kejadian ini hanya berselang beberapa hari dengan tertangkap dan terungkapnya peran Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putro Kuncoro dan Kasat Narkoba Bima Ajun Komisaris Malaungi dalam membekingi peredaran narkoba. Keduanya kini telah dipecat oleh kepolisian.

Dalam penggeledahan, tim gabungan Biro Keamanan Dalam Negeri Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 gram Happy Five, dan 5 gram ketamin di dalam koper berwarna putih milik Didik. Koper tersebut berada di rumah Asisten II Iptu Dianita Agustina di Karawaci, Curug, Tangerang, Banten.

Melihat ke belakang, tidak sulit untuk menyebutkan kasus-kasus polisi yang terlibat dalam narkoba. Pada Maret 2024 misalnya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Ia terbukti terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dengan melakukan delapan kali pengiriman puluhan kilogram pil sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni pada tahun 2023.

Kasus lain, pada 2023 Ajun Inspektur Dua Evgiyanto divonis mati karena menyelundupkan 52,9 kg sabu di Riau. Pada 2022, pengadilan juga menjatuhkan vonis mati kepada tiga polisi dari Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang menjual barang bukti sabu kepada pengedar dengan nilai Rp 1 miliar. Ketiganya adalah Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto.

Jika yang lainnya dijatuhi vonis mati, bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup pada 2023. Teddy terbukti terlibat dalam peredaran 5 kilogram sabu.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo pada Selasa (17/2/2026) menyebut, kasus keterlibatan Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dengan dugaan peredaran narkoba diperkirakan hanya 10 persen dari yang sebenarnya terjadi. ”Penyalahgunaan narkoba oleh aparat yang ketahuan ibarat fenomena puncak gunung es, hanya sepersepuluh. Yang enggak ketahuan lebih banyak lagi,” ujar Arief (Kompas, Jumat, 20/2/2026).

Penulis:

Saiful Rijal Yunus

Editor:

Mukhamad Kurniawan

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *