Posted in

Bareskrim Terbitkan DPO Bandar Narkoba Bima

Gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iklan

Boy memberikan setoran ke Malaungi sejak Juni hingga November 2025. Malaungi kemudian menyetorkan uang itu kepada eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Boy yang lahir pada 31 Desember 1977 juga pernah terlibat kasus narkoba pada 2021 dan divonis enam bulan penjara.

Satriawan alias Awan berperan sebagai kurir dari bandar lain, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Awan diduga membawa satu kilogram sabu yang ia peroleh dari Ko Erwin.

Penyidik mengetahui peran Awan setelah memeriksa tersangka bernama Anita, istri anggota Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Bripka Irfan alias Karol.

Terungkapnya jaringan narkoba di Bima bermula saat polisi menangkap dua anak buah Anita, Yusril Isa Mahendra dan Herman, pada 24 Januari 2026. Setelah itu, polisi menggeledah rumah Anita dan Irfan dan menemukan sabu seberat 30.415 gram.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap Ko Erwin yang diduga menjadi bandar sekaligus penyuplai dana dan narkoba kepada Malaungi dan Didik. Erwin menyetor Rp 1 miliar kepada Malaungi untuk diteruskan kepada Didik. Penyidik menduga keduanya menjadi bandar besar di balik peredaran narkotika di Bima.

Polisi menangkap Erwin saat ia melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur perairan pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang yang diduga membantu pelarian Erwin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *