
Remaja 12 tahun berinisial NS asal Sukabumi tewas akibat luka bakar parah pada masa libur Ramadhan.
Hasil autopsi menemukan luka bakar dan trauma tumpul yang diduga akibat penganiayaan oleh ibu tiri korban.
Polres Sukabumi menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan segera menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka utama.
Dalam rekaman video yang beredar luas, korban tampak tak berdaya saat mendapatkan penanganan medis intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jampang Kulon. Sayangnya, nyawa NS tak tertolong setelah sempat menjalani perawatan akibat luka yang diduga kuat berasal dari siraman air panas oleh ibu tirinya sendiri.
Kematian tragis ini memicu kecurigaan mendalam dari ayah kandung korban, Anwar Satibi, yang menuntut pemeriksaan medis menyeluruh untuk memastikan kebenaran di balik tragedi ini.
“Maunya diautopsi itu kemauan saya sebagai ayahnya,” ujar Anwar Satibi, Senin (23/2/2026).
Berikut rangkuman 7 fakta mengejutkan terkait dugaan penganiayaan NS:
1. Korban Pulang dari Pesantren untuk Libur Ramadhan
Sehari-harinya NS belajar dan tinggal di pesantren. Saat kejadian tragis itu terjadi, ia sedang menikmati liburan menjelang bulan suci Ramadhan.
2. Ayah Dikelabui Alasan “Sakit Panas”
3. Pengakuan Korban Sebelum Meninggal Dunia
Kecurigaan itu dibuktikan dengan pengakuan NS sendiri. Saat dirawat di RSUD Jampang Kulon, korban mengungkapkan kepada kerabat sekaligus pengawas pesantren, Isep Dadang Sukmana, bahwa luka bakar tersebut bukan akibat demam panas, melainkan akibat ulah ibu tirinya yang memaksanya minum air panas.
4. Hasil Autopsi: Luka Bakar Derajat 2A dan Trauma Tumpul
Autopsi yang dipimpin Kepala RS Bhayangkara Setukpa, Kombes Pol dr. Carles Siagian, menemukan luka bakar derajat 2A di lengan, kaki, punggung, dan wajah. Selain itu, terdapat luka lecet, lebam merah keunguan, serta pembengkakan pada organ dalam (paru-paru dan jantung) yang masih diuji di laboratorium Toksikologi Forensik.
5. Kasus Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Polres Sukabumi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah memeriksa 16 saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ibu tiri NS, TR, akan segera ditetapkan sebagai tersangka utama.
6. Ibu tirinya dilaporkan mengalami kasus serupa setahun lalu
Ayah korban mengungkap bahwa dugaan kekerasan bukan kali pertama terjadi. Setahun lalu, ibu tiri NS dilaporkan karena memukul anaknya menggunakan benda keras. Kasus sebelumnya diselesaikan melalui mediasi keluarga, dengan pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya.
7. KPAI Sebut Kasus Ini Filicide
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ini sebagai Filicide, yaitu pembunuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua atau wali dekatnya. Anggota KPAI, Diyah Puspitarini menegaskan, kasus ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga berat yang dipicu oleh faktor ekonomi, rasa cemburu, kurangnya dukungan sosial, dan ketidakmampuan orang tua dalam mengelola emosi.
Tragedi NS menjadi pengingat tragis akan pentingnya perlindungan anak, pengawasan keluarga, dan sistem respons cepat terhadap kekerasan domestik. Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian dan diawasi oleh lembaga perlindungan anak agar keadilan bagi NS dapat ditegakkan.
Reporter: Tsabita Aulia
