
Polresta Magelang menangkap residivis kasus penjualan bahan-bahan untuk obat petasan. Dalam kasus ini polisi mengamankan puluhan bahan untuk membuat mercon.
Residivis yang ditangkap berinisial DP (31) warga Wates, Dukun, Kabupaten Magelang. Ia ditangkap di kontrakan daerah Gunungpring, Muntilan, pada Kamis (26/2) pukul 01.30 WIB.
“Yang bersangkutan adalah residivis dalam perkara yang sama di tahun 2025 (penyalahgunaan obat petasan),” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada detikJateng di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Tersangka DP sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Magelang selama 10 bulan penjara. DP dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara membuat bahan peledak untuk petasan.
“Yang bersangkutan baru bebas di bulan Januari tahun 2026,” sambung Toyib.
Saat ditangkap pada Kamis (26/2) barang bukti yang diamankan antara lain obat mercon yang sudah jadi seberat 5 kg. Kemudian polisi juga menyita potasium, brom, belerang, dan arang.
“Barang bukti yang dapat kami amankan, ada obat mercon yang sudah jadi seberat 5 kg. Kemudian ada bahan-bahan yang digunakan untuk membuat obat mercon berupa potasium seberat 12 kg, brom 17 kg, belerang 3 kg dan arang 5 kg,” imbuh Toyib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijual ke Jawa Timur
Toyib mengatakan, DP membuat petasan untuk dijual. Sedangkan bahan-bahan tersebut sebelumnya dibeli langsung dari Bogor. Kemudian dia menjualnya sebanyak 1 kg ke wilayah Jawa Timur.
“Iya, memang diperjualbelikan yang bersangkutan. Sudah sempat menjual, tapi lewat jasa media online. Kemudian dikirim ke daerah Jawa Timur. Yang terjual baru 1 kg (harganya) Rp 250 ribu,” ujar Toyib.
“Yang bersangkutan langsung beli di daerah Bogor. Jadi datang ke sana (membeli) bahan-bahan berupa potasium, brom, belerang dan arang,” lanjutnya.
3 Penjual Mercon Diamankan
Selain menangkap DP, pada Jumat (27/2), polisi mengamankan AI (21) warga Jumoyo, Kecamatan Salam di jalan desa sekitar pukul 20.00 WIB. AI ditangkap terkait peredaran bahan mercon untuk balon udara.
“Setelah kita geledah di rumahnya ditemukan 0,39 kilogram obat mercon yang sudah jadi. Kemudian ada 28 selongsong petasan dan kita temukan ada 2 plastik ukuran 5 meter yang akan digunakan untuk membuat balon udara,” beber Toyib.
“Jadi yang bersangkutan, selain juga nantinya membuat petasan juga berencana membuat balon udara,” katanya.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, polisi juga menangkap DA (22) warga Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan.
“Setelah kami geledah ada tiga ons bahan mercon. Kemudian ada sepuluh selongsong yang sudah terisi obat mercon,” ujar dia.
Dari penangkapan terhadap DA ini dilakukan pengembangan hingga menangkap IF (23) warga Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan sekitar pukul 23.30 WIB.
“Barang buktinya 1 kg obat petasan yang sudah jadi,” tegasnya.
“Untuk para pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 KUHP,” kata Toyib.
1 Ditahan-3 Wajib Lapor
Toyib menjelaskan, DP yang menjadi residivis itu ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya wajib melapor.
“Untuk pelaku DP ditahan itu yang tertangkap, Kamis (26/2). Sementara untuk yang (ditangkap) Jumat (27/2) baik yang di Salam, kemudian yang dua di Mertoyudan tidak ditahan, wajib lapor. Setiap, Senin dan Kamis,” ujarnya.
“(Alasan penahanan) Karena residivisnya, kemudian juga karena pertimbangannya barang buktinya kan banyak. Totalnya ada 42 kg,” pungkasnya.
