
Dalam video itu, terlihat seorang sopir mobil pikap jenis L300 mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu. Perekam video terdengar mempertanyakan kegiatan yang dilakukan petugas di lokasi.
Sopir Mengaku Diminta Uang dan Diancam Dibawa ke Pengadilan
Berdasarkan narasi dalam video, peristiwa bermula saat sopir tengah berada di jalan dan didatangi sejumlah oknum yang disebut mengaku sebagai petugas. Sopir tersebut diminta menunjukkan dokumen kendaraan, termasuk bukti uji KIR.
Sang sopir mengaku sempat diancam akan dibawa ke pengadilan apabila tidak memenuhi permintaan. Padahal, menurut pengakuannya, masa berlaku uji KIR kendaraan masih aktif.
Tadi dia bilang tunjukkan KIR-nya, lalu mau bawa ke pengadilan. Padahal KIR masih hidup, dia minta Rp 500 ribu, kata pengemudi dalam video yang beredar.
Setelah aksinya terekam dan terekam warga, oknum tersebut disebut langsung mengembalikan surat-surat kendaraan seperti buku STNK dan KIR, lalu meninggalkan lokasi.
Apa Itu Uji KIR?
Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis berkala untuk memastikan kendaraan angkutan barang dan penumpang memenuhi standar laik jalan. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain angkutan umum, bus, truk, mobil sewa, serta kendaraan pikap yang digunakan untuk angkutan barang.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Medan maupun otoritas terkait mengenai kebenaran video tersebut.
Redaksi masih berusaha menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Masyarakat diimbau tetap menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penelusuran dari pihak yang berwenang.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi. (try)
