
Terkuak Ibu Tiri Tersangka Kematian Anaknya di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag, Kini Dinonaktifkan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk mendapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – TR, ibu tiri NS (13) di Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anaknya.
Tersangka diketahui adalah seorang ASN PPPK yang bertugas di KUA Kalibunder.
Hal ini turut dibenarkan pihak Kantor Kemenag Kabupaten SUkabumi.
TR diangkat sebagai PPPK pada September 2023.
Dia mengatakan Kementerian Agama telah menerima surat resmi TR sebagai tersangka.
Dengan demikian, yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara.
Namun TR tetap menerima 50 persen gajinya.
Irmansyah juga menjelaskan bahwa dari aturan Badan Kepegawaian Nasional, jika hukuman TR nantinya diputuskan oleh hakim hanya di bawah 2 tahun, maka TR bisa aktif kembali jadi PPPK.
Namun, jika keputusan hukum TR lebih dari 2 tahun, maka dia bakal diberhentikan secara terhormat.
Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka terhadap TR didasarkan pada bukti kuat soal kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan kepada anak sambungnya.
Sejak 2023 Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan.
Ternyata, penderitaan NS bukan hal baru. Polisi menemukan catatan bahwa korban sudah mengalami kekerasan berulang sejak tahun 2023 dan 2024.
Pada 4 November 2024, kasus kekerasan ini sebenarnya pernah dilaporkan ke polisi, namun berakhir dengan perdamaian.
Saat ditanyai, TR berdalih tindakan kasarnya adalah caranya mendidik anak.
Namun, dalih tersebut tidak menggugurkan unsur pidana, apalagi setelah mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Kini, TR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
3 hari lalu
Terkini Daerah
3 hari lalu
Saksi Kata
3 hari lalu
