Posted in

Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Warung Pangku, 106 Botol Miras Diamankan

GRESIK, mediabhayangkara.id — Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik melakukan penggerebekan di Warung Pangku di Kawasan Pelabuhan, Desa Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dari penggerebekan ini berhasil disita 106 botol minuman keras (miras) berbagai jenis.

“Untuk mengelabui petugas, pemilik toko menyembunyikan botol miras tersebut di wadah cat bekas,” kata Kapolsek Gresik Samapta AKP Satriyono, Senin (24/11/2025).

AKP Satriyono menambahkan, pelaksanaan Operasi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman keras.

Terutama penjual miras dengan kedok warung remang-remang atau lebih dikenal Warung Pangku.

“Kami mendapat laporan warga yang merasa resah dengan adanya praktik peredaran dan peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan Pelabuhan Kota Pudak,” imbuhnya.

Mendapat laporan itu, lanjut AKP Satriyono, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melaksanakan patroli dan penyisiran.

Pihaknya pun mencurigai keberadaan warung kopi yang masih beroperasi hingga dini hari.

“Saat kita lakukan penggeledahan di etalase warung, pihaknya belum menemukan miras ilegal yang dicurigai. Kami terus lakukan penggeledahan. Ternyata, miras disimpan di wadah bekas cat yang terletak di samping warung,” bebernya.

Penggeledahan terus berlanjut hingga ke gudang belakang.

Petugas pun mendapati puluhan arak Bali yang masih tersimpan di dalam kardus.

“Total ada 106 botol miras berbagai jenis yang kami amankan. Pemilik warung kami periksa untuk proses sanksi tipiring,” ungkapnya.

Dihadapan petugas, pemilik warung Della Puspitasari mengaku nekat menjajakan miras ilegal untuk menambah pemasukan.

Seluruh miras tersebut didapat dari penyuplai wilayah Surabaya.

“Kurang lebih lima bulan jualan miras. Pembeli mayoritas pekerja Pelabuhan,” tuturnya. (HR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *