Posted in

Saat Kepercayaan Dibalas Pencurian di Sukabumi

Viral di media sosial TikTok seorang warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi memergoki seorang ojek online (ojol) yang diduga mencuri di dalam rumah warga. Dalam video tersebut, terlihat terduga pelaku berinisial YIW (38) kaget saat korban menangkap basah aksi pencuriannya.

Hingga Minggu (1/3/2026), video itu sudah disukai lebih dari 10 ribu pengguna, 319 ribu tayangan, dan dibagikan lebih dari 800 kali. Korban dalam keterangan video menyebut sudah beberapa kali kehilangan dan curiga terhadap pelaku.

Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini mengatakan, terduga pelaku YIW sudah mengenal dekat korban. Bahkan tak jarang sang ojol diminta menjadi sopir pribadinya.

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Namun, hubungan kedekatan itu pun rusak akibat perbuatan pelaku. Semua bermula saat korban merasa barang pribadinya sering hilang hingga akhirnya pelaku tertangkap basah dengan terekam kamera CCTV setelah mematikan aliran listrik.

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Aguk saat dikonfirmasi detikJabar, Minggu (1/3/2026).

Kronologi Pencurian

Peristiwa pertama diketahui terjadi pada minggu kedua Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban. Saat itu, terduga pelaku yang bekerja sebagai sopir diminta oleh suami korban untuk mengemudikan kendaraan.

Menurut Aguk, pelaku diduga mengambil uang asing sebesar 1.000 real yang sebelumnya disimpan di dalam dashboard mobil oleh suami korban.

Pelaku diduga mengambil uang sejumlah 1.000 Rupiah yang disimpan di dashboard mobil saat diminta suami korban untuk menjadi sopir, jelasnya.

Peristiwa kedua terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, juga di rumah korban. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah menggunakan kunci yang sebelumnya diambil dari gantungan kunci mobil.

Setelah masuk ke kamar korban, pelaku membuka laci lemari dan mengambil uang tunai sebesar Rp80 ribu. Kepada korban, pelaku juga mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang diambil dari gantungan kunci mobil, kemudian mengambil uang tunai Rp80 ribu dari dalam laci kamar korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta. Pelaku diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu dan satu buah anak kunci pintu rumah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” pungkasnya.

(yum/yum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *