
JAVASATU.COM- Petugas Polres Gresik menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Minggu (1/3/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial MP.
Razia digelar dalam rangka operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan. Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, termasuk warung remang-remang yang masih beroperasi hingga larut malam.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan berbagai merek miras yang disembunyikan di kamar pramusaji. Di antaranya Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, serta Arak Tuban.
MP selaku penjaga warung langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Gresik. Ia diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolsek Samapta Gresik AKP Satriyono menegaskan, penggerebekan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya saat Ramadan.
“Kami akan menindak tegas peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemilik usaha diimbau mematuhi aturan dan menghormati bulan suci,” ujarnya.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110 serta nomor Laporcakrama 0811-8800-2006 guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif. (bas/nuh)
