Posted in

Ponorogo Siaga Ramadan, Balon dan Petasan Dilarang | Bicara Surabaya

Bicarasurabaya.com – Polres Ponorogo melarang keras penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Polisi menegaskan setiap pelanggaran akan diproses hukum.

Error 500 (Server Error)!!1500.Itu kesalahan.Terjadi kesalahan. Silakan coba lagi nanti. Hanya itu yang kami tahu.

“Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara atau bermain petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai aturan,” ujar Andin, Kamis (26/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andin, balon udara rakitan yang kerap disertai petasan bukan sekadar tradisi, tetapi berisiko memicu kebakaran, merusak jaringan listrik, hingga membahayakan penerbangan. Pelanggar juga bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman berat.

Ia mengingatkan, kasus balon udara liar pada tahun-tahun sebelumnya di Ponorogo sempat menimbulkan kerugian materiil dan risiko kecelakaan.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, kepolisian meningkatkan patroli dan menambah personel di titik-titik rawan. Pengawasan dilakukan setiap malam selama Ramadan.

“Kami terus melakukan patroli untuk memastikan tidak ada balon yang dirakit atau diterbangkan. Jika ditemukan akan kami ambil tindakan,” tegasnya.

Selain balon dan petasan, polisi juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan pengeras suara berlebihan saat membangunkan sahur yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Polres berharap langkah preventif dan penegakan hukum ini membuat Ramadan hingga Lebaran di Ponorogo berjalan aman dan kondusif, tanpa insiden balon udara maupun petasan yang kerap memicu bahaya setiap tahun.(BS/za)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *