
Polri Imbau Motor yang Ditinggal Mudik Dititipkan ke Kantor Polisi Ketahui Mana Saja Lokasinya
MOTOR Plus-online.com – Banyak brother yang sudah atau sedang dalam perjalanan mudik Lebaran.
Jika mau meninggalkan motor saat mudik, biar aman sebaiknya dititipkan di kantor polisi.
Imbauan ini disampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, imbauan itu guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian saat menjalankan mudik Lebaran 2024.
Soal penyimpanan kendaraan, silakan mulai dari tingkat Polres, Polres, Polda sesuai kapasitasnya, pasti akan diatur pengelolaan pengamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau barang berharga lainnya, kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Jakarta Timur
Sejumlah kantor polisi menerapkan kebijakan menyimpan barang saat mudik pada libur lebaran.
Salah satunya di Polres Metro Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur membuka layanan penitipan kendaraan gratis selama masa mudik lebaran.
Penitipan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Bagi masyarakat yang ingin mudik, tetapi bingung ingin menitipkan kendaraannya, bisa titipkan pada kami,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya.
Adapun layanan penitipan kendaraan gratis selaras dengan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjaga keamanan.
Tidak hanya di Polres Metro Jakarta Timur, setiap Polsek juga membuka layanan penitipan tersebut.
Namun, kuota menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing Polsek.
“Bawa saja dokumen lengkapnya (STNK dan BPKB),” ujarnya.
Jakarta Utara
Untuk di Jakarta Utara, melansir akun Instagram @polres_metro_jakarta_utara, ada sejumlah Polsek yang bisa menjadi lokasi penitipan.
Berikut ini lokasinya:
– Polres Metro Jakarta Utara
– Polsek Metro Penjaringan
– Polsek Kelapa Gading
– Polsek Tanjung Priok
– Polsek Cilincing
– Polres Pademangan
Kendari
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka tempat penyimpanan kendaraan bagi yang hendak mudik.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, penitipan tersebut dibuka di Mako Polresta Kendari termasuk di Polsek.
Syarat bagi pengendara yang ingin menitipkan sepeda motornya adalah harus membawa fotokopi STNK.
“Warga yang ingin menitipkan kendaraannya harus menyertakan fotokopi KTP, STNK, dan SIM,” kata Kompol Aris Tri Yunarko, dikutip dari TRIBUNNEWSSULTRA.COM, Jumat (5/4/2024).
Nah itu dia beberapa lokasi kantor polisi yang menyediakan tempat penitipan motor saat mudik Lebaran 2024.
