
Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Advertisement
“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Kamis (29/5/2025).
Modus Operandi Sistem Tempel
“FJ kami amankan di rumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumahnya petugas menemukan sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek mengatakan, pihaknya telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ. Modus operandinya sistem tempel, menunggu perintah.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Advertisement
