Posted in

Polisi: “Proses Hukum Tetap Berjalan” Meski Penahanan Piche Kota Ditunda

Polres Belu menunda penahanan Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur. Penundaan ini dilakukan menyusul kondisi kesehatan Piche Kota yang menurun dan memerlukan perawatan intensif di RSUD Gabriel Manek, Atambua.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) yang berdomisili di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Piche Kota sendiri ditangkap oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Piche Kota Dirawat karena Vertigo, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penahanan Piche Kota belum dapat dilakukan karena tersangka mengeluhkan sakit. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui keterangan tertulis pada Sabtu (28/2/2026).

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Piche Kota didiagnosis menderita vertigo. Sebelum dirujuk ke RSUD Gabriel Manek, ia sempat menjalani pemeriksaan medis di klinik mitra Polres Belu. Saat ini, Piche Kota masih dalam observasi dan rawat inap di bawah pengawasan ketat penyidik.

Meski penahanan ditunda, polisi meyakinkan proses hukum terhadap Piche Kota akan terus berjalan tanpa hambatan. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalisme dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun proses hukum tetap berjalan dan tidak akan terhenti,” kata Gede.

Dua Tersangka Lain Telah Ditahan

Dalam kasus dugaan pemerkosaan yang sama, penyidik Polres Belu sebelumnya telah menahan dua tersangka lain yang merupakan rekan Piche Kota. Mereka adalah RM alias Roy Mali dan RS alias Rifal Sila.

RM alias Roy Mali telah ditahan sejak 24 Februari 2026 setelah berhasil ditangkap di Timor Leste. Sementara itu, RS alias Rifal Sila resmi ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 22.18 WITA, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini, RS ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu.

Kapolres Belu menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *