
“Ada enam titik pegadaian yang sudah kami datangi. Satu pegadaian ada yang barang satu bukti dan ada yang dua,” ujar Putra saat dihubungi, Kamis, 31 Juli 2023.
Gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca
Iklan
Ia mengatakan, dari tempat itu diperoleh laptop dan kamera yang digadaikan Wahyu. Kemudian barang tersebut kini dijadikan barang bukti di Polsek Tambora.
“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5.450.000,” tutur Putra.
Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang akibat kerugian judi online.
Putra menyebut perusahaan tempat Wahyu bekerja mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Wahyu juga pernah bekerja sebagai karyawan honorer posisi IT di PT Transjakarta. Sebelum menggadai barang, dia beralibi bahwa benda-benda itu digunakan untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.
Namun, barang-barang ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan. Polisi akhirnya menangkap Wahyu pada Kamis, 24 Agustus 2023.
