Posted in

Pj Sekda Sumut Sampaikan Agenda Ambisius Tanpa Perubahan Kebijakan Fiskal Dan Penguatan Produksi Daerah

Kebijakan tersebut dinilai belum menjawab lemahnya aktivitas sektor riil yang justru menjadi fondasi utama pertumbuhan, meskipun terdapat kemungkinan peningkatan belanja pascapembatalan pemangkasan transfer daerah bagi wilayah terdampak bencana.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulaiman Harahap yang menargetkan TPAKD sebagai “motor pembangunan ekonomi inklusif” hanya menyampaikan agenda ambisius, belum tentu realistis tanpa mengubah arah kebijakan fiskal dan penguatan produksi daerah.

Permasalahan utama perekonomian daerah saat ini bukan sekedar akses terhadap pembiayaan, melainkan tidak adanya aktivitas ekonomi yang cukup kuat untuk dibiayai. Jika fondasi sektor riil lemah, perluasan akses kredit justru berisiko menambah beban, bukan kesejahteraan, tegas Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfenda Ananda kepada Waspada.id, Sabtu (28/2/2026).

Elfenda mengatakan itu usai Pj Sekda Sumut, Sulaiman Harahap, menyebut Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) harus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi inklusif di Sumut pada tahun 2026.

Sulaiman mengatakan itu saat membuka Rapat Pleno Penetapan Program Kerja TPAKD Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (27/2/2026).

Secara konseptual, lanjut Elfenda, inklusi keuangan memang sejalan dengan agenda nasional yang selama ini didorong Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Namun, keberhasilan di tingkat pusat tidak otomatis dapat direplikasi di daerah yang ruang fiskalnya terbatas dan pertumbuhan ekonominya belum ekspansif.

Banyaknya program yang mencapai 27 kegiatan justru lebih mencerminkan pendekatan birokratis yang berorientasi pada kuantitas aktivitas, bukan kualitas dampak ekonomi.

Pola ini, kata Elfenda, dinilai berisiko mengulang praktik lama program bertambah, rapat meningkat, sosialisasi meluas, tetapi pergerakan ekonomi masyarakat tetap stagnan.

“Inklusi keuangan akhirnya diukur dari jumlah rekening baru, bukan dari peningkatan produktivitas atau pendapatan warga,” cetusnya.

Elfenda mengatakan, program literasi keuangan, perluasan layanan, dan digitalisasi UMKM berpotensi berhenti menjadi kegiatan administratif jika tidak dikaitkan langsung dengan penciptaan nilai tambah, industrialisasi lokal, dan penguatan rantai produksi.

“Tanpa transformasi ekonomi riil, inklusi keuangan hanya melahirkan masyarakat yang masuk ke sistem perbankan tanpa mengalami peningkatan kesejahteraan sebuah kondisi yang disebut sebagai financial inclusion without economic inclusion,” ungkapnya.

Secara kelembagaan, posisi TPAKD yang hanya sebagai forum koordinasi juga menjadi kendala. Lembaga ini tidak mempunyai kendali langsung terhadap pelaksanaan anggaran atau program, sehingga efektivitasnya bergantung sepenuhnya pada kinerja organisasi daerah dan sektor perbankan.

Tanpa perbaikan tata kelola lintas sektor, TPAKD berisiko menjadi ruang pertemuan yang produktif dalam menghasilkan dokumen, namun lemah dalam implementasi nyata, ujarnya.

Elfenda pun menyebut kondisi tersebut kontras dengan kebutuhan ekonomi daerah saat ini. Struktur belanja RAPBD Sumut 2026 menunjukkan porsi belanja fungsi ekonomi hanya sekitar 13,46 persen, jauh di bawah belanja pelayanan umum yang mencapai 69,53 persen dari total anggaran Rp11,6 triliun yang sebagian besar bersifat administratif dan seremonial.

“Ketimpangan ini dinilai menunjukkan belum selarasnya perencanaan anggaran dengan komitmen penguatan ekonomi rakyat, sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan APBD,” jelasnya.

Di tengah daya beli masyarakat yang melemah dan kenaikan harga bahan pokok menjelang hari raya, pendekatan inklusi keuangan berbasis edukasi semata dinilai tidak cukup. “Yang dibutuhkan adalah pergeseran strategi dari kegiatan seremonial menuju intervensi ekonomi riil,” tegas Elfenda.

Elfenda pun menyebut, Pemerintah Provsu perlu memfokuskan pembiayaan pada sektor penggerak ekonomi, bukan sekadar membuka akses rekening. Pemprovsu harus mampu mengubah TPAKD dari forum koordinasi menjadi unit pengendali proyek yang terukur. Sekaligus memastikan kredit UMKM benar-benar digunakan untuk produksi. Pemprovsu harus memangkas program kampanye massal yang minim dampak, Pemprovsu harus menyelaraskan belanja APBD dengan penciptaan aktivitas ekonomi, serta menetapkan indikator keberhasilan berbasis output ekonomi, bukan jumlah kegiatan.

“Masalah ekonomi daerah bukan kekurangan program, tetapi kelebihan program tanpa eksekusi terfokus. Jika tidak diarahkan ke sektor riil dan dikawal dengan target produksi, TPAKD hanya akan sibuk di atas kertas tanpa memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi rill di masyarakat,” ungkapnya.(id96)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *