Posted in

Piche Kota Buka Suara Usai Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di Belu NTT

Piche Kota Buka Suara Usai Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di Belu NTT

Kuatbaca.com – Nama penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Piche Kota, tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi status hukum tersebut, Piche akhirnya angkat bicara melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Piche dalam video yang diunggah pada Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar menurut versinya.

1. Piche Tegaskan Tidak Melakukan Tindakan yang Dituduhkan

Dalam keterangannya, Piche mengaku merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik demi menjaga nama baik dan keadilan.

“Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” sambungnya.

Piche menekankan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Sebagai warga negara Indonesia, ia menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berbicara sekarang demi keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya rasa cukup saya ucapkan. Terima kasih. Alhamdulillah,” tutupnya dalam video tersebut.

Di akhir pernyataannya, ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang tetap memberikan dukungan di tengah situasi sulit yang ia hadapi.

2. Kronologi Laporan Kasus di Polres Belu

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Kapolsek Belu, I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti pendukung, antara lain dokumen, barang bukti fisik, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan kesehatan melalui visum et repertum terhadap korban. Selain itu, gelar perkara juga dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan.

3. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, tidak hanya Piche Kota yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya berinisial RM dan RS juga ikut ditetapkan dalam kasus yang sama.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan dalam kasus ini cukup berat, yakni pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *