
Kepala Satuan Reserse Kriminal Mobil Polres Gresik, Irjen Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari perang bom air antara warga Desa Campurejo dan Desa Banyutengah. Peristiwa itu mengakibatkan penikaman, kata Andi pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Andi menuturkan, saat itu sejumlah pemuda Desa Campurejo mundur dari lokasi perang bom air. Namun, ketika mundur, mereka melontarkan kata-kata kasar yang memicu kemarahan pemuda Desa Banyutengah. Pemuda Banyutengah kemudian mengejar mereka.
Setibanya di depan kafe dan biliar, seorang pemuda tiba-tiba mengacungkan senjata tajam dan membacok dua pemuda Desa Campurejo, yakni Wahyu Agung Pratama dan Moh. Ruhul Madani. “Pelaku bernama Saifuddin,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya.
Akibat kejadian tersebut, Wahyu mengalami luka berat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik. Sementara itu, Ruhul menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Warga Desa Campurejo yang tidak terima atas kejadian tersebut sempat melakukan aksi balasan dengan membakar rumah pelaku beserta kendaraan yang terparkir di pekarangan. “Warga membakar rumah pelaku berikut kendaraan yang ada di pekarangan,” kata Andi.
Polisi menangkap Saifuddin tak lama setelah kejadian di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP. “Tersangka kami bawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu bilah parang, satu jaket jeans berwarna biru, dan satu potong sarung berwarna putih.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Iklan
