
Penyelundupan 54 Ribu Benih Lobster di YIA Digagalkan
Menurut Pengurus Harian (Plh) Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea dan Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.
“Pada 1 Maret 2026, kami bersinergi dengan Balai Karantina, Avsec dan Polres Kulon Progo dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 ekor baby lobster yang akan dibawa ke Singapura melalui jalur penumpang. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 1.081.920.000,” kata Imam saat rilis di Kantor SATPEL BKHIT YIA, Kulon Progo, Senin (2/3/2026).
Imam menambahkan, bahwa sinergi dan komunikasi intensif antar petugas menjadi kunci keberhasilan penggagalan penyelundupan ini.
“Baby lobster merupakan komoditas dengan nilai ekologis dan ekonomis sangat tinggi. Jika lolos, berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” ujarnya.
Rahmat Febrian Syahrani, Kepala Airport Operation Services and Security Division YIA, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat pemeriksaan X-ray terhadap koper pelaku.
“Ketika check-in dan barang masuk bagasi, melalui X-ray kami terdeteksi ada hal yang patut dicurigai. Pemeriksaan dilakukan dari level 1 hingga level 4, lalu pemilik barang dipanggil dan koper dibuka bersama-sama,” jelasnya.
Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan benur di antara butiran atau manik-manik dan botol berisi es. Tujuannya untuk mengelabui tampilan X-ray.
“Mereka (pelaku) kamuflase dengan mote-mote (manik-manik) dan botol-botol es untuk menyamarkan tampilan gambar di X-ray,” kata Rahmat.
Dua Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan bahwa dua orang telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu HK (31) dan AW (43).
“Adapun pelaku yang diamankan ada dua orang, inisial HK, laki-laki umur 31 tahun, dan AW, laki-laki umur 43 tahun,” kata Subihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, benur tersebut dikemas dalam 39 kantong plastik dan dimasukkan ke dalam dua koper. Kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang buronan bernama James, yang berkomunikasi melalui WhatsApp luar negeri.
“Jadi pemilik barang BBL menyuruh HK atau AW untuk membawa BBL yang sudah di-packing dan dimasukkan koper. Mereka tidak saling kenal agar jika tertangkap HK dan AW tidak dapat menyebutkan identitas pemilik atas nama James,” ujarnya.
HK mengaku telah melakukan pengiriman serupa pada tahun 2024 melalui jalur laut dari Batam ke Singapura dengan upah Rp 3 juta. Pada 12 Februari 2026, ia kembali mengirim benur dengan bayaran Rp 7 juta.
“Saudara HK mengaku melakukan hal serupa atas perintah seseorang yang dikenal dengan nama James. Untuk yang terakhir, dia ditawari pembayaran Rp 7 juta nett, juga disediakan tiket pesawat,” ujarnya.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional dan asal-usul benur tersebut. Selain itu, polisi menyita paspor, dua tiket pesawat Tiger Air tujuan Singapura, dan tiga unit telepon seluler milik pelaku.
Namun untuk detailnya, kami akan coba telusuri dari mana barang BBL ini berasal. Karena kami terputus dengan fakta bahwa saudara HK hanya berperan menitipkan koper berisi BBL, ujarnya.
Sumber: detik.com
What’s Your Reaction?
0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow
