BULELENG, POS BALI – Oknum Perbekel di salah satu Desa di Kecamatan Sawan, Buleleng berinisial I Made NFK dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kabid Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Minggu (1/3) membenarkan adanya laporan tersebut.
Katanya, peristiwa ini bermula pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu. Saat itu, korban, Putu Agus Suriawan (35 tahun), asal wilayah Denpasar, menerima panggilan melalui WhatsApp dari terlapor.
Terlapor menghubungi korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp50 juta, dengan alasan untuk mencairkan kredit di bank. Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu dengan nilai pengembalian sebesar Rp100 juta.
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor, yakni sebesar Rp10 juta, Rp28 juta, dan Rp12 juta, sehingga total mencapai Rp50 juta.
Namun, sehari setelahnya, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta, dengan janji pengembalian sebesar Rp200 juta. Permintaan tersebut tidak dipenuhi korban karena keterbatasan dana.
Setelah satu minggu berlalu, tepatnya pada 23 Oktober 2025, korban mulai menagih janji pengembalian uang tersebut. Terlapor saat itu hanya meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut.
Namun hingga periode 24 Oktober hingga 8 November 2025, korban hanya menerima janji tanpa realisasi pengembalian. “Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Iptu Yohana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Saat ini laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
