
Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.10 WITA itu, kendaraan yang terlibat adalah Mitsubishi Colt nopol DK 8831 UT. Kendaraan tersebut dikemudikan Ketut Putra (58) yang beralamat di Tejakula, Buleleng. Sang pengemudi dalam keadaan selamat.
Sedangkan sepeda motor Yamaha Nmax bernomor DK 3866 CAN yang dikemudikan Ni Kadek Dwi Adnyani (30) beralamat di Denpasar. Wanita tersebut mengalami luka lecet di dada bagian kanan, lutut kiri lecet, dan bengkak di kaki kiri. Ia sadar dan kemudian dirawat di RSUD Semara Ratih, Luwus, Kabupaten Baturiti.
Pengendara pembonceng, Putu Indah Sari Rahayu (29), beralamat di Denpasar. Dalam kejadian tersebut, ia mengalami pendarahan aktif dari hidung, mulut, dan kedua telinganya. Dia diduga meninggal di TKP, sebelum mendapat pertolongan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Tabanan AKP I Gusti Made Berata, Minggu (8/2/2026), mengatakan bahwa kecelakaan maut itu bermula ketika mobil yang terlibat datang dari arah utara menuju ke selatan jurusan Denpasar. Setiba di TKP, mengalami lepas ban sebelah kiri belakang, kemudian sopir memarkir kendaraan tersebut dengan posisi serong ke kiri dengan menggunakan badan jalan.
Dikatakan, saat parkir dengan posisi seperti itu, mobil tidak menyalakan lampu hazard, namun hanya memberikan tanda sekitar empat meter di belakang mobil, dengan meletakkan benda berupa ban dan ranting pohon. Apalagi lampu penerangan tidak ada di sekitar tempat itu.
Sementara itu, dari arah utara menuju ke selatan pun meluncur sepeda motor terlibat dengan pengendara berboncengan, yang melaju dengan kecepatan sedemikian rupa. Saat itu cuaca hujan, gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan, sehingga motor tersebut menabrak bagian pojok kanan belakang mobil yang berada di sebelah timur as jalan.
“Polisi sudah datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Namun, kejadian itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Berata, seraya mengatakan dari kejadian tersebut selain mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang luka, juga menimbulkan kerugian material sekitar Rp3 juta. (ita/bpn)
