Posted in

Mahasiswa di Mataram Ditangkap karena Mencuri Tujuh Motor

Mahasiswa di Mataram Ditangkap karena Mencuri Tujuh Motor

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan, LWS ditangkap bersama rekannya berinisial AD (21), warga Pagesangan Timur, Kota Mataram, pada Minggu (1/3/2026). “Terduga pelaku kami amankan di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Kota Mataram,” kata AKP Mulyadi, Senin (2/3/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Slamet Riadi yang kehilangan motor di sebuah kos-kosan di wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari lalu.

Slamet menyadari motornya hilang saat bangun sahur. Saat kejadian, motor tersebut tidak dikunci stang, sehingga pelaku dengan mudah membawanya kabur.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram. “Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di wilayah Mataram. Modus yang mereka gunakan adalah menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal,” ujar Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Vario CW, STNK dan BPKB asli milik korban atas nama Honda Supra X.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor lainnya yang diduga telah dijual melalui media sosial.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan,” ujarnya.

Sumber Referensi: detik.com


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *