
Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Candra
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid
Candra Yuri Nuralam • 29 December 2025 14:32
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
