
KPAI Apresiasi Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan perdagangan bayi ini sangat penting karena dapat menyelamatkan anak-anak dari ancaman kehilangan hak-hak mereka. Hak-hak tersebut meliputi hak pengasuhan, hak identitas, dan hak perlindungan.
“KPAI tentunya mengapresiasi atas langkah cepat pengungkapan jaringan perdagangan bayi ini. Ini sangat penting, dengan pengungkapan ini artinya anak-anak terselamatkan dari ancaman kehilangan hak-haknya mereka, baik itu hak pengasuhan, hak identitas, maupun hak perlindungan,” kata Ai Rahmayanti, dikutip Jumat (27/2/2026).
Tren kasus perdagangan bayi saat ini semakin kompleks, termasuk pemanfaatan media sosial dan jaringan perantara. KPAI mencatat bahwa kerentanan keluarga menjadi pintu masuk bagi pelaku dalam menjalankan aksinya.
KPAI memberikan rekomendasi untuk mencegah perdagangan anak atau bayi melalui adopsi. Rekomendasi tersebut antara lain penguatan tata kelola dan pengawasan adopsi anak, perbaikan sistem administrasi kependudukan, serta mengajak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh jaringan perdagangan bayi.
KPAI juga mendorong penguatan sistem pengasuhan anak, khususnya melalui penguatan keluarga. Terkait kasus ini, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap ibu kandung yang terlibat, apakah masih berhak mendapatkan hak asuh.
“Dari kasus ini di antaranya bahwa yang terlibat adalah ibu kandung, maka ke depan ini juga akan menjadi pengawasan kami apakah ibu kandung masih berhak untuk mendapatkan hak asuh,” ujar Ai.
Kementerian Sosial diharapkan dapat melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan ibu kandung mendapatkan hak asuh. Jika tidak layak, negara wajib hadir dengan pengasuhan alternatif.
Pengungkapan Sindikat oleh Bareskrim Polri
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Dalam membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia, Polri menggandeng Densus 88 Antiteror Polri. Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, puluhan tersangka ini terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua sebanyak empat orang.
Praktik jual beli bayi ini dilakukan di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul.
Kedelapan tersangka dari klaster perantara tersebut adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan tersangka dari klaster induk empat orang yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan), dan REP (laki-laki).
Sumber: news.detik.com
What’s Your Reaction?
0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow
