
Kasat Reskrim Polres Tegal juga menambahkan, sebelumnya para tersangka juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Jawa Barat, namun beruntung ketika melakukan aksi serupa di Kabupaten Tegal – Jawa Tengah. Pelaku sempat ditangkap Satreskrim Polres Tegal.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.***
