
IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Maret 2026 – Kasus kematian tragis Nizam Syafei (13), bocah asal Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, kian melebar. Komisi III DPR RI mendesak Kapolres Sukabumi untuk mengusut dugaan keterlibatan geng yang diikuti ayah kandung korban, Anwar Satibi, menyusul ancaman yang diterima ibu kandung korban, Lisnawati.
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/26), menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa mantan suami Lisnawati diduga merupakan anggota geng. Fakta tersebut, menurutnya, relevan dengan adanya ancaman yang kerap diterima Lisnawati setelah melaporkan mantan suaminya ke aparat penegak hukum.
“Kami juga menginformasikan bahwa mantan suami Ibu Lisna ini kebetulan adalah anggota geng,” ujar Sri dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa latar belakang tersebut patut menjadi atensi serius kepolisian, terlebih kekerasan terhadap Nizam diduga telah berlangsung sejak korban masih kecil.
Sri memaparkan, berdasarkan pendalaman LPSK, korban pernah mengalami penyiksaan berulang, mulai dari disundut rokok, disiram air, hingga diceburkan ke dalam bak mandi.
“Ini patut diatensi lebih lanjut, khususnya karena berkaitan dengan ancaman yang sering diterima Ibu Lisna,” katanya.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terang-terangan meminta Kapolres Sukabumi yang hadir dalam rapat tersebut menjamin keselamatan Lisnawati dan menindak tegas komplotan tersebut.
“Yang pertama saya minta dijamin keamanannya ibu ini, Pak. Hajar saja gangster-gangster itu. Nggak ada urusan, Pak. Masa sudah sejauh ini belum ada penindakan,” tegas Habiburokhman.
Nizam meninggal dunia pada 19 Februari 2026 di RSUD Jampangkulon. Sesampainya di rumah sakit, tubuhnya dikabarkan dipenuhi lebam dan lecet menyerupai luka bakar. Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban memberikan rekaman pernyataan kepada petugas medis dan polisi yang kemudian viral di media sosial.
Dalam pengakuannya, Nizam menyebut dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Hasil autopsi mematahkan alibi pelaku yang sebelumnya menyatakan korban mengidap leukemia. Tim forensik menemukan trauma tumpul serta luka bakar serius pada organ dalam dan luar tubuh korban.
Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban, TR (46), sebagai tersangka utama. TR diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dugaan sementara motif kekerasan adalah akumulasi kebencian atau rasa kesal terhadap korban.
Kasus ini menyita perhatian publik karena kekerasan terhadap Nizam diduga terjadi sejak tahun 2023. Bahkan pada 4 November 2024 ada laporan kekerasan, namun kasus tersebut berakhir damai. Setelah itu, korban tetap tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Kini Lisnawati yang sudah lama berpisah dengan ayah Nizam, melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Komisi III menilai kasus ini tidak hanya melibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian seorang anak, tetapi juga potensi intimidasi terhadap pelapor dan dugaan kelalaian dalam menangani laporan sebelumnya.
Kasus Nizam Syafei menjadi cermin keras tentang urgensi perlindungan anak dan saksi korban, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan tidak ada lagi ruang impunitas, baik bagi pelaku kekerasan domestik maupun kelompok yang diduga melakukan intimidasi. @yudi
