Posted in

Kejar Jambret Hingga Jambretnya Tewas, Komisi III DPR Minta Proses Hukum HM Dihentikan – Balipuspanews.com

Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kapolres Sleman Kompol. Edy Setyanto, Kajari Sleman Bambang Yunianto, serta HM yang berstatus tersangka bersama kuasa hukumnya.

Komisi III DPR meminta kasus itu dihentikan demi kepentingan hukum, dan itu telah sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara HM dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Komisi III DPR juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk menaati KUHP yang mengatur aparat penegak hukum lebih mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” ucap Habiburokhman.

Selian itu, Komisi III DPR juga meminta kepada Kapolres Sleman dan jajaran untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” jelas Habiburokhman.

Kronologi Kejadian

Dalam RDP tersebut, diungkap kronologi lengkap kasus HM yang dijadikan tersangka setelah mengejar jambret hingga berujung dua penjambret tewas. Kronologi disampaikan HM bersama kuasa hukumnya, dan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto.

Kuasa hukum HM, Teguh Sri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.25 WIB di Jalan Raya Jogja-Solo KM 8, Sleman, D.I Yogyakarta. Saat itu, istri HM, AN, sedang dalam perjalanan mengantarkan pesanan makanan ringan ke Hotel Grand Diamond.

Di tengah jalan, AN yang mengendarai motor bertemu dengan HM yang mengendarai mobil. HM melihat istrinya dibuntuti dua orang berboncengan dengan sepeda motor. Dua orang tersebut melakukan aksi penjambretan dengan menggunakan senjata tajam.

“Mas HM melihat istrinya kayaknya ada yang mendekati, dua orang berboncengan motor, ke belakang Mbak AN kemudian mengambil tas yang ada di dalam dagangan, dengan menggunakan cutter,” jelas Teguh di dalam rapat.

HM pun langsung mengejar setelah istrinya berteriak meminta tolong. Pelaku justru memacu kendaraan lebih kencang saat dikejar, kendati HM telah memberikan peringatan.

“Tapi ternyata dari penjambret malah semakin kencang mengemudikan sepeda motornya. Sehingga terjadi body contact begitu, kemudian penjambret ini sepeda motornya masuk ke jalur trotoar yang kemudian menabrak tembok kemudian terpental dan ke aspal, kemudian yang pembonceng ini, dalam kondisi tidak sadar diri dua duanya. Pembonceng masih menggenggam cutter,” jelas Teguh.

Menurut Teguh, perbuatan kliennya didasari sebab atau sebab yang jelas, yakni untuk melindungi istrinya dan menyelamatkan barang-barang milik istrinya yang disita. Sebab, isi tas sangat menentukan keberlangsungan usaha jajanan istri HM.

“Mas HM melakukan pengejaran terhadap jambret kan ada sebab musababnya, ada causa, ketika istrinya disikapi seperti itu, dan ingin tas itu kembali pada dia dan istrinya. Mungkin tak sebearapa isi tas, untuk uangnya nominalnya, tapi banyak tagihan terkait pesanan snack. Yang itu juga harus diselamatkan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Sleman Kompol. Edy Setyanto mengaku dilema dalam menangani kasus ini. Sebab, di satu sisi ada dua orang yang kehilangan nyawa, yakni seorang perampok yang mengalami kecelakaan karena dikejar. Meski demikian, Edy mengaku memahami sisi HM dalam melindungi istrinya agar tidak diculik.

“Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ia mengaku, jika dalam posisi yang sama pasti akan mengejar pelaku yang menjambret istrinya. Sewajarnya seorang semua membela istri.

Edy mengatakan, polisi mengedepankan objektivitas berdasarkan fakta dan bukti hukum dalam kasus ini.

“Kami yakini bahwa Bapak HM bahwa tidak perlu ada ketakutan kami sampaikan pada saat itu yang harus diterima karena kedudukan kami sebagai negara mengharuskan kami bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun. Selain kepada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas dan penjambretan ataupun pembelaan terpaksa,” ujarnya.

Penulis: Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *