
JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat vertigo. Meski dirawat, status hukumnya tetap berjalan dan berada dalam pengawasan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kondisi kesehatan yang bersangkutan di rumah sakit. Surat perintah penahanan juga telah diterbitkan, namun eksekusi penahanan menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik.
“Jika sudah sehat, proses penahanan akan dilanjutkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa tersangka lain berinisial RS telah lebih dahulu diperiksa dan ditahan. Sementara Piche Kota ditangkap di kediamannya di Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, pada Sabtu (28/2/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah memeriksa tersangka lainnya. Usai ditahan, Piche mengeluhkan kondisi kesehatannya sehingga dibawa ke klinik rekanan polisi untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk observasi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka masih menjalani perawatan rawat inap dengan dibantu penyidik. Polisi menegaskan, pemenuhan hak atas kesehatan merupakan bagian dari prosedur hukum, tanpa menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche Kota bersama dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(kalimantanlive.com/sumber lain)
editor : TRI
