
Ibu Tiri Jadi Tersangka, Bocah di Sukabumi Diduga Dianiaya Sejak 2023
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Sukabumi, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan TR, ibu tiri dari bocah 12 tahun, NS alias Nizam, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak 2023, saat Nizam tinggal bersama tersangka. Bahkan pada November 2024, sempat dilaporkan dugaan penganiayaan ke polisi, namun kasus tersebut berakhir damai.
Samian mengungkapkan, bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain dicengkeram, ditampar, bahkan dicakar. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi kasus yang sedang dikembangkan penyidik.
Korban mengalami kekerasan fisik seperti dijambak, ditampar, dicakar, selama tinggal bersama TR, jelasnya.
Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman. Sementara ini, tersangka berdalih tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendisiplinkan anak.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami. Sebagai orang tua, tersangka berdalih mendidik anaknya,” tambah Samian.
Polisi juga menyelidiki dugaan terbaru bahwa korban sempat dipaksa meminum air panas sebelum meninggal dunia. Namun, hal tersebut masih dalam proses pembuktian.
“Penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti melalui scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana berat.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. (hm25)
